Pilpres 2019

Sidang MK - Dirancang Tahun 2003, Marsudi: Sistem Situng KPU Masih Ada Kekurangan & Harus Diperbaiki

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Ahli KPU Marsudi Wahyu Kisworo berikan keterangan saat sidang keempat sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/06/2019) pukul 13.00 WIB.

“Ahli yang mereka hadirkan tak bisa menjawab apa-apa, ia hanya membangun sistem tapi tak bertanggung jawab atas keamanannya setelah itu. Padahal seharusnya sistem informasi harus dijamin keamanannya seperti tertuang dalam Pasal 15 UU ITE, seperti kata hakim juga mengatakan saksi ahli hanya berkelit terus bisa dicek dalam risalah,” ujar Lutfi usai persidangan.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019, Lutfi Yazid. (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Mereka menegaskan melalui keterangan saksi KPU itu justru mengungkap ke publik bahwa KPU RI tak bisa menjalankan peran secara baik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Dalam kesaksiannya tadi saksi ahli KPU mengatakan kontrak antara dirinya dan KPU tak bisa menjangkau perlindungan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG). Ada kekosongan di bagian itu berarti, hal tersebut harusnya menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkapnya dikutip dari Tribunnews

Hal tersebut menurutnya berkebalikan dengan saksi fakta maupun saksi ahli yang dibawa oleh kubu 02.

“Berkebalikan dengan saksi kami yang berhasil menunjukkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 secara kualitatif dan kuantitatif,” pungkas Lutfi. (*)

Yuk, Follow Instagram Tribun Pontianak : 

Berita Terkini