Pemprov Kalbar Jalin Kerja Sama TP4D Kejati, Bakal Tertipkan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Didit Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalbar H Sutarmidji dan Kajati Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol saat melakukan penandatangan Perjanjian kerjasama Pemprov Kalbar dan Kejati Kalbar

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pendatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa (18/6/2019).

Gubernur Kalbar H Sutarmidji mengungkapkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini untuk mengawal kegiatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan dana APBD maupun APBN. Hal ini dalam upaya pencegahan segala bentuk permasalahan sejak dini, bahkan dapat menghindari segala macam kerugian negara.

Sehingga proses pemerintahan dan pembangunan daerah oleh para Aparatur Sipil Negara berjalan dengan baik, serta terhindari dari permasalahan-permasalahan hukum.

“Perjajian ini mengawal pelaksanaan pembangunan dengan dana APBD maupun APBN yang ada di dalam APBD,” ungkap Gubernur H Sutarmidji.

Dirinya sependapat dengan usulan Kejaksaan Tinggi untuk menertibkan asset-aset yang milik Pemerintah Provinsi yang mana masih ada dikuasai oleh pihak ketiga yang sulit diajak kerjasama dalam menyelesaikannya.

“Kalau ada gugatan-gugatan perdata dan Tata Usaha Negara di Pengadilan, kita ada tim dari kejaksaan atau kita serahkan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,” tuturnya.

Kemudian untuk menertibkan masalah perkebunan dan pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat ini, Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji mengutarakan, sulit untuk diajak kordinasi dalam mematuhi aturan-aturan yang ada.

“Perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan itu kadang sulit diajak berkordinasi mematuhi aturan-aturannya. Dan kontribusi Dia (perusahaan) serta kepeduliannya kepada masyarakat sangat minim,” ujarnya.

Baca: VIDEO: Penjelasan Ayah Korban Asusila Oleh Oknum Guru

Baca: Penataan Panggung STQ IAIN Pontianak, Habiskan Waktu Sebulan Penuh

Dirinya pun memberikan contoh permasalahan yang terjadi di perusahaan perkebunan dengan masyarakat, di mana Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang masih permasalahan hingga saat ini.

“PIR yang 20 persen milik masyarakat belum diserahkannya. Kalo tidak diserahkan ke masyarakat kita akan anggap itu suatu pelanggaran. Kemudian CSRnya terkadang perusahaan tidak jelas, masyarakat dilingkungan perusahaan itu masih miskin, desa tertinggal, bahkan sangat tertinggal artinyakan tidak ada kepeduliannya,” tegasnya.

Setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, orang nomor satu di Kalbar meminta seluruh SKPD dilingkungan Kalbar akan didampingi TP4D dari Kejaksaan.

“Kemarin kita belum melakukan PKS, setelah perjanjian ini kegiatan-kegiatan pemerintah semaksimal mungkin itu diminta untuk didampingi oleh TP4D,”imbuhnya.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi ini merupakan langkah startegis yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait perjanjian kerjasama tersebut, Kepala Kejati Kalbar, Baginda Polin Lumban Gaol menegaskan kejaksaan akan memberikan dukungan dengan kontribusi bukan memperlambat pembangunan.

"Kami bukan perlambat pembangunan tapi malah akan memberikan dukungan dengan kontribusi," ujar Kajati Kalbar.

Pada kesempatan yang sama, Baginda Polin Lumban Gaol ini juga mengungkapan perusahaan perkebunan di kalbar saat ini dalam program CSR masih sangat minim,

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan infomasi masih terdapat pelanggaran yang di lakukan perusahaan seperti HGU 1.000 hektare, tapi realisasinya 1.200 hektare. Maka itu, menurutnya sama dengan pelanggaran penggunaan HGU

"Kami bisa meminta pengadilan untuk cabut operasional, kejaksaan punya kewenangan bila kerusakan lingkungan, selain itu juga kami bisa meminta audit total," ungkap kajati.

Tak hanya itu, Kajati Kalbar juga menegaskan pihaknya juga bisa minta ganti rugi, atau kerugian negara akibat dari kerusakan lingkungan.

"Penindakan yang telah kami lakukan seperti di Ketapang, yakni ada pertambangan yang melakukan pelanggaran, maka sembilan alat berat kita sita," pungkasnya.

Berita Terkini