Pembunuh Bayaran Mantan Sopir Kivlan Zein, Kivlan Kini Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein.

Pembunuh Bayaran Mantan Sopir Kivlan Zen, Kivlan Kini Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (29/5/2019) sore.

Penetapan status Kivlan Zen sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal diduga terkait dengan kasus Azwarmi alias Armi.

Armi adalah tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pemimpin lembaga survei saat aksi 21-22 Mei 2019.

Armi ditangkap polisi di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (21/5/2019) silam.

Selain Armi, polisi juga menangkap lima orang lainnya yakni HK, IR, TJ, AD, dan AF dan menyita 4 senjata api ilegal dilengkapi amunisi.

Baca: Serang SBY, Kivlan Zein Sebut Juniornya Itu Licik dan Ingin Jegal Prabowo Jadi Capres Pilpres 2019

Baca: Bantah Sebagai Dalang Kerusuhan 98, Wiranto Tantang Kivlan Zein hingga Capres Prabowo Sumpah Pocong

Enam tersangka ini merupakan pembunuh bayaran yang digerakkan seseorang untuk menghabisi targetnya.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju menyebut, status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan pada kliennya.

Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan sejak Rabu pukul 16.00 WIB.

Djuju membenarkan kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2010.

"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.

Djuju mengakui, Armi pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan. Djuju menyebutkan, tersangka bernama Armi itu pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju.

Baca: Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia Kalbar Rindu Nasehat Kanda Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein

Baca: KB PII Kalbar Gelar Diskusi Bersama Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein

Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. "Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju.

Halaman
1234

Berita Terkini