Djuju juga membantah jika kliennya memiliki senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian. Djuju mengatakan, tidak ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa Kivlan memiliki senjata api ilegal.
"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai, atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah polisi yang menjerat Kivlan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Djuju melanjutkan, status tersangka Kivlan dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang juga dikenakan kepada Kivlan.
"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makar lah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," ujar Djuju.
Berburu Babi
Djuju Purwantoro mengatakan kliennya sempat meminta satu dari empat orang tersangka eksekutor yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional berinisial AZ alias Azwarmi atau Armi mencarikannya senjata berburu babi.
Djuju mengatakan sekira dua sampai tiga minggu lalu, Kivlan meminta Armi yang juga sopir pribadi paruh waktunya untuk mencari senjata berburu karena banyak babi liar di kediaman Kivlan di daerah Gunung Sindur.
"Dan Pak Kivlan pernah ngomong sama sopirnya itu. Mungkin sambil ngobrol-ngobrol. Ini kita buru babinya ini. Kita perlu senjata untuk berburu. Mungkin kita perlu senjata itu. Sebenarnya itu saja kaitannya. Dan mungkin dicarilah senjata itu untuk berburu. Jadi kaitannya memang banyak babi di sana. Di rumahnya yang di Gunung Sindur ya banyak babi liar," kata Djuju.
Baca: Kivlan Zein Kembali Bantu Negara Bebaskan Dua Sandera Abu Sayyaf
Baca: Kivlan Zein Sebut PKI Bangkit dan Rancang Deklarasi
Namun menurut Djuju, permintaan tersebut belum sempat dikabulkan Armi meski Armi sudah mengiyakan untuk mencarikannya.
Ia mengatakan, senjata yang didapatkan kepolisian dari Armi bukanlah senjata berburu melainkan senjata jenis pistol.
Djuju pun mengatakan pistol tersebut merupakan milik Armi.
"Pistol itu dimiliki Armi secara pribadi. Pak Kivlan menasehati, kalau kamu (Armi) punya senjata itu ya kamu harus meminta izin resmi tentang kepemilikan senjata api. Jadi sekali lagi Pak Kivlan ya tidak memiliki dan tidak pernah menyimpan senjata api," kata Djuju.
Polisi akan menahan Kivlan Zen selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).
Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, mengatakan kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.