Syukuri Prabowo-Sandiaga ke Jalur MK, Mahfud MD : Ada Dua Masalah Bisa Dijernihkan! Semua Adu Bukti
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/05/2019) malam.
BPN Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.
Perwakilan Prabowo-Sandi dipimpin oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.
Pihak itu diantaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Nilai Perlu Ada Evaluasi Aspek Pemilu 2019, Sandiaga Uno : Sangat Penting Pemilu Jujur dan Adil
Baca: Sempat Menghilang, Denny Indrayana Kini Wakili Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya
Baca: DAFTAR Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga & KPU RI yang Tarung di MK
Nantinya, keputusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini bersifat mengikat bagi semua pihak.
Sikap yang diambil kubu Prabowo-Sandiaga dengan membawa ketidakpuasan hasil Pilpres yang diumumkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik oleh Mantan Ketua MK Mahfud MD.
Melalui akun Twitter miliknya, Mahfud MD berucap syukur paslon Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK untuk menggugat keputusan KPU yang dianggap curang.
Menurut Mahfud MD, hanya jalur hukum ke MK yang paling elegan untuk menyelesaikan sengketa itu.
Di MK, kata Mahfud MD, semua pihak bisa mengadu bukti untuk menentukan siapa yang menang dalam Pilpres 2019.
"Syukurlah, Paslon 02 Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum ke MK utk menggugat keputusan KPU yg dianggap curang. Memang, hanya jalur hukum ke MK yg paling elegan utk menyelesaikan sengketa itu. Di MK itu semua pihak bisa mengadu bukti utk menentujan siapa yg menang dlm Pilpres 2019," tulis Mahfud MD, Jumat (24/05/2019).
Pada cuitan selanjutnya, Mahfud MD menegaskan ada dua masalah yang bisa dijernihkan.