Pilpres 2019

Daftar Gugatan 24 Mei, BPN Siapkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, TKN Joko Widodo - Maruf Amin ?

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi

Daftar Gugatan 24 Mei, BPN Siapkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, TKN Joko Widodo - Maruf Amin ?

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/05/2019).

Pendaftaran ini mundur sehari dari rencana awal yang dilontarkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2019) lalu. 

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/05/2019).

Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Baca: BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu! KPU Bentuk Tim Hukum, MK Jamin Independensi Para Hakim

Baca: Adian Napitupulu: Tito Karnavian, Luhut Pandjaitan, Wiranto Jadi Target Penculikan & Pembunuhan

Rikrik Rizkian menjadi koordinator tim kuasa hukum tersebut. 

Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.

"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/05/2019).

Hashim menambahkan Prabowo dan Sandiaga Uno akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, Senin (15/9/2014). Hashim memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok dari Partai Gerindra karena tak sependapat soal RUU Pilkada. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat seperti dikutip dari Kompas.com.

TKN Siapkan Advokat Senior dan Ahli Kepemiluan

Di kubu lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/05/2019).

Anggota tim hukum tersebut, lanjut Arsul, juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani ((DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com))

Arsul merincikan, tim hukum tersebut dipimpin Yusril Ihza Mahendra, advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya.

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK :

1. Ketua: Yusril Ihza Mahendra

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini

Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo

Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen

Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

MK Siap Terima Gugatan Sengketa Pemilu 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.

Pelayanan di MK berlangsung 24 jam. Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Kendati demikian, MK mengingatkan seluruh peserta pemilu, baik pilpres maupun pileg, untuk mengumpullkan bukti permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkualitas dan signifikan.

"Jadi memang berperkara di MK itu bukan banyak-banyakan berkas, banyak-banyakan bukti, melainkan bagaimana bukti itu secara berkualitas memiliki nilai hukum yang kuat," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/05/2019).

Fajar menjelaskan, berkaca dari pengalaman perselisihan hasil Pemilu 2014, tepatnya pada gugatan perkara pilpres, salah satu paslon masih menitikberatkan jumlah bukti yang banyak dibandingkan signifikansinya.

Padahal, bukti yang banyak secara kuantitas tidak selalu selaras dengan pembuktiannya.

Kala itu, lanjut Fajar, MK sempat dituding tidak bekerja maksimal oleh kelompok tertentu karena menganggap banyak bukti kecurangan pilpres yang tidak tertangani dengan baik.

"Waktu 2014 sempat ada tudingan ke MK kalau tidak bekerja maksimal. Ada yang berkontainer bukti yang diajukan, tapi tidak diperiksa. Kami ingatkan lagi, di MK bukan banyak-banyakan bukti," ucap Fajar dikutip dari Kompas.com. 

"Buktinya cukup satu atau dua, tapi yang menggunggat bisa membuktikan ya lebih baik daripada buktinya setumpuk tetapi tidak relevan. Terbaca kok oleh hakim kalau buktinya enggak relevan," lanjut dia. (*)

Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkini