Karyawan SBLI Pontianak Dipecat Sepihak Jelang Lebaran, Gelar Aksi Tuntut Pesangon

Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan SBLI melakukan demonstrasi di kantor perusahaan karena di PHK dan menuntuk THR, Gaji dan Pesangon, Senin (20/5/2019)

Karyawan SBLI Pontianak Dipecat Sepihak Jelang Lebaran, Gelar Aksi Tuntut Pesangon

PONTIANAK - Lebih dari 70 orang karyawan Sumber Batu Layang Indah (SBLI) yang produknya dikenal dengan ‘Biskuit Cap Macan’ melakukan demonstrasi di Kantor SBLI di Jalan Barito atau depan Senghie Nomor 232, Senin (20/5/2019). Demonstrasi dilakukan lantaran mereka dipecat sepihak oleh perusahaan sejak 6 April 2019.

Puluhan karyawan ini mengawali aksi mereka dengan orasi di depan kantor perusahaan dengan kawalan ketat anggota kepolisian dari Polresta Pontianak.

Mereka menggunakan toa (pengeras suara) menuntut perusahaan agar membayarkan hak karyawan yang dipecat. Aksi puluhan karyawan ini pun memancing perhatian pengguna jalan yang lain.

Satu di antara perwakilan massa, Totok Santoso menegaskan, bahwa pihaknya melakukan demonstrasi karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak karyawan.

Baca: Mashudi Kutuk Perusahaan SBLI yang PHK dan Abaikan Hak Karyawan

Baca: VIDEO: Puluhan Karyawan SBLI Pontianak - Biskuit Cap Macan Demonstrasi Tuntuk Hak Karena di-PHK

Untuk itu para karyawan yang dipecat inipun menuntut uang PHK atau pesangon, uang THR, serta gaji yang tidak dipenuhi perusahaan.

"Kami sudah kerja puluhan tahun, tapi hak-hak kami tidak dipenuhi," tandas Totok Santoso.

Ia menjelaskan jumlah karyawan yang yang melakukan demonstrasi adalah 70 orang.

Terdiri dari 20 orang lak-laki dan sisanya adalah perempuan.

Perwakilan lainnya, Markus menyebutkan telah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan namun tidak ditanggapi.

”Manajemen tidak punya hati nurani dan tidak bertanggung jawab atas karyawannya,” kata dia.

Ia menjelaskan sejak April perusahaan menyatakan telah merugi selama kurang lebih tiga tahun berturut-turut.

Kemudian para karyawan termasuk staf dan satpam dirumahkan, tanpa dilakukan pembayaran pesangon, gaji dan uang THR padahal sudah mendekati lebaran.

Ia menyampaikan sampai saat ini masih menunggu itikad baik dari perusahaan, akan tetapi hal tersebut tidak ada.

Dirinya mengatakan beberapa waktu lalu hanya ada kompensasi yang jauh dari tuntutan karyawan.

Baca: 70 Karyawan SBLI Biskuit Cap Macan di PHK, Geruduk Kantor Perusahaan

Baca: Affan Beberkan Alasan Penyebab Pengangguran di Pontianak, Juga Soal PHK di Dunia Kerja

Pihak karyawan menuntut di atas Rp 60 juta untuk para pekerja yang di atas 30 tahun, karena ada diantara mereka yang telah bekerja 36 tahun akan tetapi hanya dibayarkan Rp 12 juta.

Para karyawan juga menantang perusahaan untuk menunjukan hasil audit konsultan atau pemerintah yang menyatakan perusahaan merugi selama dua-tiga tahun ini.

"Kami di sini semua karyawan PT SBLI adalah karyawan tetap. Karyawan paling lama kerja 36 tahun dan yang paling baru sembilan tahun satu orang," tegasnya.

Dirinya menjelaskan sampai saat ini masih menungggu pengacara dari serikat pekerja untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, pihak manajemen perusahaan tidak sedikitpun memberikan akses ruang untuk dapat dikonfirmasi perihal pemecatan tersebut.

Bukti Audit

Adanya pemecatan 70 karyawan PT Sumber Batu Layang Indah (SBLI) mendapat tanggapan serius dari Anggota DPRD Kota Pontianak, Mashudi.

Ia meminta pihak perusahaan tidak semena-mena terhadap masyarakat yaitu karyawannya dengan melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas.

Lonjong mengatakan apabila memang perusahaan menyatakan selama tiga tahun perusahaan merugi, maka harusnya dapat menunjukan bukti audit keuangan pada karyawan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pada karyawan dan semuanya terbuka.

"Ini sudah terlalu, lebih dari 70 karyawan di PHK atau diberhentikan. Karyawan harus mendapat penjelasan rinci mengapa mereka diberhentikan bukan hanya karena omongan semata," tandas Mashudi yang biasa disapa Lonjong ini.

Baca: BPJS Kesehatan Singkawang Jelaskan Aturan JKN-KIS Terkait PHK

Baca: Sepanjang 2019, 30 Kasus PHK Terjadi di Kota Pontianak

Ditegaskannya apabila perusahaan melakukan PHK, maka ada kewajiban dari perusahaan yang harus dipenuhi yaitu pemberian pesangon pada mereka (karyawan) yang diberhentikan.

Semua telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan ia menyesalkan dan mengutuk perusahaan yang mengambil tindakan melakukan PHK pada karyawan apalagi saat ini menghadapi lebaran tentunya akan menimbulkan kesulitan pada keluarga karyawan tersebut.

Ia juga mengecam perusahaan yang hanya membayar pesangon karyawan yang dianggapnya tidak wajar dan menyakitkan karyawan.

"Itu luar biasa khianatnya perusahaan, karyawan kerja sudah 35 tahun, 30 tahun masa hanya diberi uang pesangon Rp12 juta. Itu tidak adil dan tidak sesuai dengan aturan," tandas Mashudi yang merupakan wakil rakyat Dapil Pontianak Utara ini.

Selaku perwakilan masyarakat Pontianak Utara dan Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak ia menegaskan apa yang dilakukan oleh karyawan dengan demonstrasi karena hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Ia menyayangkan manajemen perusahaan yang tidak mengakomodir hak-hak dari oara karyawan yang di-PHK.

Menurutnya Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait harus mengambil sikap dan melakukan mediasi agar karyawan tidak dirugikan oleh perusahaan yang tidak mengakomodir hak-haknya.

Baca: Perusahaan Cleaning Service Terbesar Dunia Akan PHK 100.000 Pekerjanya

Baca: Dewan Sarankan Perusahaan dan Disperindagnaker Berikan Pelatihan Bagi Karyawan Yang Akan di PHK

Selain itu, Mashudi menyambut baik informasi dari karyawan yang di PHK pada 22 Mei ini akan mendatangi DPRD untuk melakuka audiensi dan meminta perlindungan terhadap ketidakadilan yang mereka dapatkan.

"Perusahaan yang benar saja, masa karyawan sudah bekerja puluhan tahun diberi pesangan hanya sebesar itu (Rp12 juta untuk yang paling tinggi dan yang rendah Rp9 juta)," tegasnya.

Bahkan menurutnya wajar karyawar menuntut THR dari perusahaan itu, karena seharusnya memang perusahaan membayarkan THR mereka karena sudah mendekati hari raya.

Laporkan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Heri Mustamin menyatakan THR sudah merupakan normatif. Artinya telah diatur dalam undang-undang mengenai hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.

Kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme, satu minggu sebelum atau dua minggu sebelum hari H sudah harus dibayarkan THRnya.

"Jadi ini adalah normatif, kita menyambut baik dan kita sudah sampaikan pada organisasi perangkat daerah terkait melakukan koordinasi dalam rangka mengawasi perusahaan untuk membayarkan THR ini," ucap Heri.

Saat ini menurutnya masih sekitar dua pekan lagi lebaran dan langkah cepat dari pemerintah daerah untuk membuka posko adalah hal tepat.

Ia mengimbau juga pada perusahaan atau pengusaha yang mempunyai kewajiban untuk membayar karena ini sudah norma, maka tidak bisa tidak dibayar.

Maka lebih cepat akan lebih baik membayar THR.

Baca: 6 Perusahaan Konsultasikan Diri Ke DisperndagNaker, Ratusan Warga Mempawah Terancam di PHK

"Sekali lagi, kita berharap pada perusahaan yang memang mempunyai kewajiban untuk tidak menghambat. Kalau perusahaan tidak membayar maka kita minta masyarakat yang terkena harus mengadu bahkan sehari dari deadline yang telah ditentukan aturan, masyarakat harus segera lapor," tegasnya.

Hal itu agar THR yang ada dapat digunakan untuk hari raya. Sebab bagi pekerja dan karyawan memandang uang itu sangat berarti dan bermanfaat sekali.

Terpenting juga, surat imbauan harus disampaikan Pemkot Pontianak sejak sekarang agar perusahaan mmbayar THR dan apabila ada kendala maka dapat dibicarakan.

"Tapi THR ini merupakan rutinitas sehingga tidak ada alasan perusahaan tidak membayar dan terkendala, kecuali perusahaan bangkrut sebulan dua bulan belakangan," pungkasnya.

Wajib Bayarkan THR

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengimbau pada seluruh perusahaan atau instansi yang memperkerjakan karyawan untuk memenuhi kewajibannya dan memenuhi hak karyawan mereka yaitu berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah Kota Pontianak ditegaskannya, menginginkan perusahaan bisa memenuhi hak pekerjanya berdasarkan aturan yang ada.

"Pemerintah pusat juga membuat aturan supaya perusahaann tidak terlambat menyalurkan THR. Itu merupakan suatu kewajiban juga dari perusahaan yang harus diberikan pada karyawannya," ucap Edi Rusdi Kamtono.

Edi menegaskan berdasarkan aturan yang ada perusahaan harus membayarkan THR bagi para karyawannya, dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya.

Pemberian THR pada karyawan adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia minta seluruh perusahaan mentaati aturan yang ada.

Baca: Karolin Bantu Beras Untuk Pekerja PKS PTPN XIII Ngabang Yang di PHK

Ditegaskan, dinas terkait sudah membuka posko pengaduan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR. Ia juga meminta dinas terkait mengawasi perusahaan yang ada.

Pihaknya akan memantau apakah perusahaan itu sudah mematuhi ketentuan yang berlaku atau tidak dalam memberikan THR kepada karyawannya.

Bagi perusahaan yang tak memberikan THR maka diberikan sanksi melalui pertimbangan dan ketentuan yang ada.

Buka Posko Aduan

Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak membuka posko aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala DPMTP-PTSP Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan untuk tunjangan hari raya keagamaan memang di atur dalam Peraturan Kementerian Ketenaga Kerjaan (Permenaker) tahun 1994 nomor 4 dan dirubah pada tahun 2016 Nomor 6.

Perubahan yang ada dijelaskannya aturan sebelumnya yang mendapatkan THR masa kerja harus 1 tahun kerja tetapi perubahan aturan tahun 2016, walaupun karyawan bekerja satu bulan tetap berhak mendapatkan THR sesuai proforsional.

"Untuk di Kota Pontianak kita akan memantau dan Insyaallah setiap tahunnya akan membentuk posko dan tahun ini kita buka posko mulai H-7 lebaran," ucap Junaidi di ruang kerjanya, Senin (20/5/2019).

Posko akan dibuka hingga H-30 hari setelah lebaran, hal itu ditegaskannya untuk memberikan kesempatan pada karyawan untuk mengadu apabila tidak mendapat keadilan dari perusahaan.

"Kita membuat surat edaran untuk pembayaran tunjangan hari raya harus tepat waktu yaitu H-7 harus sudah di bayarkan oleh perusahaan," ucap Junaidi.

Jika tidak dilakukan pembayaran tepat waktu, maka perusahaan tersebut wajib untuk tetap melakukan pembayaran selain itu, merela didenda 5 persen dari jumlah THR yang diberikan.

Apabila perusahaan tidak membayar THR, dinas terkait akan memberikan sangsi administratif kepada perusahaan. Berupa teguran pertama, kedua dan ketiga dan evaluasi terkait perijinannya.

"Tahun lalu ada laporan akan tetapi terkait keterlambatan. Tapi perusahaan tetap melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuannya dan harus membayar denda 5 persen di tambah THR," ujarnya.

Lanjut disampaikannya, setiap pemberi kerja dia sudah wajib memerikan tunjangan hari raya keagamaan.

"Pekerja dan pemberi kerja ini biasanya ada yang namanya PKB (perjanjian kerja bersama) di situ antara pemberi kerja dan berkerja memiliki satu komitmen. Bisa saja THR nya di atas UMK itu tergantung komitmen perusahaan," tambahnya.

Bahkan menurutnya, asisten rumah tangga yang dikerjakan seharusnya dan wajib mendapatkan THR dari pemilik rumah. (oni)

UU Ketenaga Kerjaan

Pasal 156 ayat (1)
* Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Hak yang didapatkan
* Uang Pesangon
* Uang Penghargaan masa kerja,
* Uang Penggantian Hak.
* Kompensasi apa saja yang didapat pekerja/buruh berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun Uang Penggantian Hak terdiri dari:
* Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
* Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
* Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
* Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sumber :
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berita Terkini