Affan Beberkan Alasan Penyebab Pengangguran di Pontianak, Juga Soal PHK di Dunia Kerja
ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya kondisi di mana banyak tenaga kerja produktif di Pontianak yang justru gagal terserap dunia kerja
Affan Beberkan Alasan Penyebab Pengangguran di Pontianak, Juga Soal PHK di Dunia Kerja
PONTIANAK - Tidak terserapnya tenaga kerja di Pontianak menjadi satu di antara perhatian Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.
"Persoalan Naker ini komplek. Mengapa orang itu masih menganggur, berdasarkan temuan kita, mereka tidak bisa diserap lapangan kerja," ungkap Kepala Dinnaker PMPTSP Pontianak, Affan, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut ia memebeberkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya kondisi di mana banyak tenaga kerja produktif di Pontianak yang justru gagal terserap dunia kerja dan sementara harus menjadi pengangguran
Kompetensi yang tak sejalan dengan kebutuhan di lapangan kerja yang ada saat ini, jadi satu di antara faktor fundamental itu.
Baca: Mahasiswa UBSI Pontianak Persiapkan Diri Terjun ke Dunia Kerja Melalui Uji Sertifikasi Profisiensi
Baca: Punya Keluhan Terkait Tenaga Kerja, Ini Alamat Kantor Yang Mengurus
"Mengapa tidak terserap, ternyata mereka tidak memiliki kompetensi, atau mereka punya kompetensi tapi tidak selaras dengan lapangan kerja yang ada," tambahnya.
Affan menambahkan selain itu, Bidang Ketenagakerjaan juga menangani kasus perselisihan yang terjadi didalam dunia kerja, khususnya karyawan dan perusahaan.
Perselihan tenaga kerja biasanya disampaikan Affan, ada perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihkan serikat pekerja buruh atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sebagian besar yang kita tangani memang perselisihan pemutusan hubungan kerja. Kita mediasi dan kalau terjadi kesepakatan dimediasi dan pendekatannya normatif dan kalau memang terjadi kesepakatan maka kita keluarkan namanya Perjanjian Bersama (PB)
karena kita menghadirkan pengusaha dan pekerja,"tambahnya.
Jadi mediasi dipimpin oleh seorang mediator, proses ini mencari jalan keluar dari setiap persoalan yang ada.
Baca: Disnakertrans Kalbar Harap Perusahaan Komitmen Perhatikan Norma K3 Bagi Pekerja
Baca: TKA Terduga Pelaku Tindak Pidana Asusila Tidak Terdaftar di Disnakertrans Ketapang
"Misalnya, memang ternyata pengusaha ini mau mem PHK pekerja, kemudian dengan proses yang ada, pengusaha wajib menyelesaikan hak pekerja dan pekerja menerima itu maka dianggap selesai," ujarnya.
Sepanjang 2019, Januari sampai April sudah 30 kasus ditangani dan memang sebagian besar PHK.
PHK yang terjadi karena memang ada kesalahan dari salah satu pihak, dari pekerja atau perusahaan tidak mengetahui aturan.
Sebetulnya, sebelum mem-PHK, perlu diberikan surat peringatan 1-3 dengan tujuan pembinaan.
Perusahaan tidak boleh langsung memecat atau mem PHK tanpa adanya pembinaan dan teguran.
Baca: BPJS Kesehatan Singkawang Jelaskan Aturan JKN-KIS Terkait PHK
Baca: Sepanjang 2019, 30 Kasus PHK Terjadi di Kota Pontianak