Prabowo-Hatta saat itu menggugat kemenangan Jokowi-JK ke MK, namun gugur.
Kini, Prabowo-Sandi menyatakan tidak akan menggugat hasil Pilpres lewat MK.
Pernyataan Prabowo-Sandi ini lantas menjadi perdebatan di masyarakat terkait sejauh mana kewenangan MK dalam sengket Pemilu.
Seorang warga net, dengan nama Bed Religion (@BangMadih) @ValentRamdhan mengajukan 3 pertanyaan kepada Prof Mahfud.
Berikut pertanyaan dari Bed Religion
Saya mau tanya Prof
1. Bukti seperti apa yg dibutuhkan MK benar2 paling kuat agar pemain curang tidak berkuasa?
2. Sejak berdirinya MK, berapa persen MK memenangi Penggugat?
3. Sebutkan Nama Penggugat sengketa Pemilu atau Pilkada yg dimenangi MK!
tolong jawab prof..
Pertanyaan ini lantas dijawab Mahfud MD, lewat akun twitternya, Senin (20/5/2019).
Duh, buka websitenya MK saja. Lengkap di sana dan lebih akurat.
Baca: Komunitas Motor Yamaha Aerox West Borneo Bagikan 500 Takjil dan 100 Ribu Nasi Kotak
Baca: Sidang Laporan Partai Demokrat Agenda Dengar Uraian Dugaan Pelanggaran
Baca: Dugaan Peningkatan Suara Caleg, JaDI Sarankan Bawaslu Lakukan Investigasi
Mahfud juga menjawab seorang pertanyaan warga net soal kapasitas MK.
Akun dengan nama Daeng Wijaya @wijaya_daeng bertanya soal tidak perlu lagi ada MK
Jika begitu adanya tidak perlu lagi ada MK,