Ciptakan peradilan politik sesuai wilayahnya masing-masing ,
Jadi tidak numpuk di pusat yang dekat dengan kekuasaan.
Dibalas Mahfud MD,
Bisa juga bgt. Tinggal diusulkan ke MPR dan DPR.
Hukum itu kan hanya resultante.
Asal disetujui oleh rakyat melalui MPR dan DPR ya jadi.
Apa yg disepakati dan diundangkan itulah yg hrs diikuti.
Yg sekarang berlaku kan berdasar usul juga. Usulkan saja.
Baca: BREAKING NEWS: Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Landak, Masih Dilakukan Pencarian
Baca: Bawaslu Kubu Raya Evaluasi Tahapan Pemilu 2019