Gakkumdu Proses Kasus Pencoblosan Dua Kali di Nanga Tayap dan Simpang Dua
KETAPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mendapatkan laporan atas terjadinya pelanggaran pemilu yang ditemukan di dua Kecamatan yaitu di Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto menyebutkan saat ini kasus tersebut sudah di proses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Ketapang.
"Jadi kasus yang sempat viral kemarin itu, saat ini sudah ditangani oleh teman-teman dari Kepolisian dan Kejaksaan," terang Nuriyanto saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/04/2019).
Baca: Bawaslu Sebut PSU di TPS 02 Lubuk Kakap Berjalan Kondusif dan Sesuai Prosedur
Baca: Perusahaan Bisa Didenda Bila Tidak Berikan Cuti Bagi Karyawan
Baca: Ketua KPU Sanggau: Awalnya Ketua KPPS 09 Dusun Landau Sempat Mengeluh Sakit Kaki
Nuriyanto menjelaskan kalau kasus tersebut terjadi, dimana ada satu orang warga yang mencoblos dua kali dari TPS ke TPS lainnya.
"Jadi dia ini sudah coblos di TPS pertama, terus nyoblos lagi ke TPS lain. Dan kedua orang tersebut juga mengakui perbuatannya," ujarnya.
Menurut Nuriyanto, bagi warga yang terbukti melakukan pencoblosan dua kali tersangka akan dikenakan sanksi pidana menurut UU Pemilu Pasal 516 yaitu kurungan penjara paling lama 18 bulan dan denda paling tinggi Rp 18juta.