Dengan demikian ia ungkapkan, Peserta Politik harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Karena tentu untuk regulasi mereka yang lebih memahami. Apa saja yang bisa dilakukan terkait dengan kesalahan input data tersebut.
Baca: Jumiadi: 18 Desa Sudah Selesai di Rekapitulasi
Sedangkan jika timses dan atau pendukung menyakini terjadi kecurangan. Giat memperhatikan agar melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
"Jangan sampai hanya membangun opini di publik, namun tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan. Apalagi KPU dan Bawaslu membuka pusat pelayanan pelaporan apabila ditemukan hal yang tak sesuai," kata Giat Anshorahman.
"Masalahnya sekarangkan ramai membangun opini publik, minim pelaporan, sedangkan KPU disibukan dengan klarifikasi. Sehingga subtansi persoalan tertutup oleh perdebatan yang tak sehat," tutup Giat Anshorahman.