Putusan Banding Kasus HA Dikuatkan, Jaksa dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan, Heri Susanto, membenarkan putusan tersebut. 

Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
SIDANG PUTUSAN - Oknum anggota DPRD Kota Singkawang, HA, resmi divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, beberapawa waktu lalu. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkawang yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Putusan banding atas perkara yang menjerat HA, oknum anggota DPRD Kota Singkawang atas kasus pencabulan anak dibawah umur, telah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi. 
Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkawang yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan, Heri Susanto, membenarkan putusan tersebut. 
Ia menyebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa tidak puas dengan hasil putusan banding itu.
“Putusan banding menguatkan putusan PN,” ujar Heri saat dikonfirmasi tribunpontianak.co.id, pada Jumat 8 Agustus 2025.
Heri menambahkan, langkah hukum selanjutnya akan ditempuh melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 
Menurutnya, upaya kasasi ini juga dilakukan oleh pihak terdakwa. “Sekarang mereka ajukan kasasi, dan kami juga kasasi,” tegasnya.
Kasus Haji Aman sebelumnya menarik perhatian publik karena proses persidangannya berlangsung cukup panjang, mulai dari tingkat penyidikan, persidangan di PN, hingga banding di Pengadilan Tinggi.
Kini, proses hukum akan berlanjut ke tingkat kasasi sebagai upaya hukum terakhir sebelum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved