Kak Seto Kunjungi Audrey, Ajak Semua Pihak Berfikir Jernih, Soroti Reaksi Netizen di Medsos dan Kunjungan Bertubi-tubi yang Berpotensi Persulit Penyembuhan Psikis Korban
PONTIANAK - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang diketuai oleh Kak Seto juga memberikan atensi tinggi terhadap kasus pengeroyokan yang terjadi di Pontianak antara 12 pelajar SMA terhadap seorang siswi SMP.
Kak Seto menjelaskan maksud kedatangan rombongan LPAI ke Pontianak mencoba mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai pihak terhadap kasus yang ada.
"Kami sudah pergi kepolisian dan kerumah sakit berbicara dengan dokter yang menangani. Kami juga akan bertemu orangtua serta akan bertemu para pelaku dan lainnya untuk mengumpulkan informasi," ujar Kak Seto saat diwawancarai, Kamis (11/4/2019).
Baca: Audrey Pontianak - Ajukan Visum Ulang, Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA, Gandeng Tujuh Pengacara
Baca: Jenguk Audrey di Pontianak, Youtuber Ria Ricis Bawa Ini Sekoper untuk Audrey, Ternyata Isinya?
Baca: VIDEO: Audrey Pontianak - Ria Ricis Sebut Audrey Miliki Talenta Bidang Musik
Ia mengajak semua pihak berpikir jernih dan mohon jangan sampai berita ini liar kemana-mana.
Termasuklah harapan kepada para netizen untuk meredam semuanya.
Dampak dari ini semua ini justru membuat korban semakin menderita, karena tekanan paling dahsyat oleh korban adalah beban psikologis.
"Akibat merebaknya berita kemana dan akhirnya korban di-shot sangat terkenal, tetapi kondisi psikologis belum siap menghadapi ini semua. Apakah itu berupa pujian atau mungkin ungkapan makian dan sebagainya," tambah Kak Seto.
Lanjut disampaikannya apa yang terjadi saat ini di mana banyak yang mengunjungi korban malah berbahaya untuk perkembangan kejiwaan korban.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia memohon dengan sangat kepada semua pihak dan menjunjung tinggi hak anak dan kedepankan kepentingan hak anak.
Baca: Kak Seto Hadir untuk Penuhi Harapan Masyarakat Melawi
Baca: H Raden Hidayatullah Kusuma Dilaga Akan Laporkan Akun yang Fitnah Dirinya
Baca: Klarifikasi Lengkap H Raden Hidayatullah Kusuma Dilaga, Beberkan Kondisi Terduga Penganiayaan Au
Maka dari itulah, Kak Seto meminta janganlah ada oknum memanfaatkan berita ini menjadi suatu yang kemudian menjadikan korban semakin menderita dan terlanggar hak-haknya dalam tumbuh kembang.
Terkait dengan hasil visum yang berbeda dengan keterangan korban, Kak Seto memohon semua netizen harus bijak menerima hasil yang sudah disampaikan lembaga resmi.
LPAI memberikan apresiasi pada pihak rumah sakit maupun pihak kepolisian yang tetap mencoba mengusut kasus ini secara profesional dan objektif.
Penanganan kasus harus mengacu pada UU yang ada, yaitu UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jadi hal yang perlu mendapat perhatian mana kala hukumannya di mana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan manakala dibawah 7 tahun maka bisa dimungkinkan ada diversi.