Audrey Pontianak - Ajukan Visum Ulang, Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA, Gandeng Tujuh Pengacara

Pihak korban pengeroyokan, AU (14) saat ini menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengan berjalan di pihak kepolisian

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Daniel Edward Tangkau 

Audrey Pontianak - Ajukan Visum Ulang, Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA, Gandeng Tujuh Pengacara

PONTIANAK - Pihak korban pengeroyokan, AU (14) saat ini menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengan berjalan di pihak kepolisian.

Tujuh pengacara itu Daniel Edward Tangkau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH.

Daniel Edward Tangkau, menjelaskan ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.

"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang,"ucap Daniel Edward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).

Baca: Ambo Rizal Cahyadi: Kasus Cabul di Kapuas Hulu Tinggi

Baca: Tips Bikin Make up Awet Saat Wajah Berkeringat, Caranya Gampeng Banget!

Baca: Kalbar Masuk Indeks Kerawanan Sedang, Bawaslu Pastikan Maksimalkan PTPS

Para pengacara AU akan mengajukan visum ulang terhadap korban, karena sebelumnya berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polresta Pontianak hasil visum yang dilakukan kepada AU yang menjadi korban penganiayaan tidak terbukti adanya kekerasan pada kelamin korban.

Para pengacara siap mengawal hingga tuntas kasus pengeroyokan ini hingga keadilan sebenarnya terungkap.

Daniel Edward Tangkau, menjelaskan kondisi korban saat ini secara fsikis masih mengalami sakit dan sempat muntah sebanyak dua kali.

"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini,"ucap Daniel.

Lanjut dijelaskannya, mengajukan visum ulang lantaran pihak keluarga menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.

Saat ini korban mengalami stres berat secara psikis, bukan hanya soal luka saja. Selanjutnya proses hukum sedang berjalan dan sudah diserahkan semua permasalahan ke Polisi.

Terus terang disebutnya bahwa pihak keluarga bingung atas hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolsian.

"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korbam sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan dialat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.

Tapi apa yang dikatakan oleh korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan lada penyidik yang profesional.

Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.

Kuasa hukum AU ini menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan dipersidangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved