Albertus Nilai Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Sesuai Undang-Undang
SEKADAU - Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus mengatakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Sekadau merupakan implementasi dari peraturan undang-undang yang berlaku.
Sehingga diakuinya rapat paripurna tersebut memang harus segera dilaksanakan.
"Ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, kemudian Uu nomor 17 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2019," ujarnya, senin (8/4).
Baca: Aloysius Sampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Sekadau Akhir Tahun 2018
Baca: Mantapkan Visi, DPW Partai Berkarya Kalbar Gelar Konsolidasi
Kemudian menurut dia berdasarkan pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 maka paling lama 30 hari setelah diterima harus dilakukan pembahasan.
"Tentu pembahasannya memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, kemudian pelaksanaan peraturan daerah dan Peraturan kepala daerah dalam menyelengarakan urusan pemerintah daerah," terang Albertus.
Nantinya hasil pembahasan ini me jadi bahan rekomendasi untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan berikutnya, serta penyusunan Perda, Perkasa dan Kebijakan Strategis Kepala Daerah," pungkas Albernus.