Tak Mampu Kabur, Nenek Lanjut Usia Ditangkap Saat Asik Berjudi Remi Box

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press release tindak pidana perjudian jenis kartu remi box di Polresta Pontianak Kota, Jumat (22/3/2019) siang.

Tak Mampu Kabur, Nenek Lanjut Usia Ditangkap Saat Asik Berjudi Remi Box

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Meresahkan masyarakat, nenek lanjut usia yang berinisial LM (61) diringkus oleh Unit Jatanras Reskrim Polresta Pontianak Kota bersama dua temannya PI (52) dan BK (52), Minggu (17/3/2019) sekira pukul 22.00 malam WIB.

Mereka diringkus saat sedang asik berjudi jenis kartu remi box dalam rumah milik BK di Gang Sadaraya Nomor 43, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara.

Mereka bermain lima orang, dimana saat Unit Jatanras menggrebek lokasi dua orang berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu M Rezky Rizal saat menggelar Press Release di Polresta Pontianak menuturkan, bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.

Baca: BTS Kembali Manggung 12 April 2019, Catat Jadwal Konser BTS Hingga 13-14 Juli 2019! Di Indonesia?

Baca: Kusmana: Banyak Mitra Yang Membantu Untuk Menyukseskan Program BKKBN

Baca: Pangdam XII: Pileg dan Pilpres Serentak Jadi Pusat Sorotan Negara Luar

Baca: Pengamanan Pemilu 2019, Pemkab Mempawah Harap TNI-Polri Cegah Potensi Kerawanan

Baca: Data KPPAD Kalbar Sambas Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Ini Tanggapan Ketua DPRD

"Awalnya personel Jaranras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana perjudian," ucapnya, Jumat (22/3/2019) siang.

Setelah dilakukan pengecekan di TKP memang benar ada tindak pidana perjudian jenis remi box kata dia, "saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap tiga tersangka," imbuhnya.

Iptu M Rezky Rizal menjelaskan, ketiga tersangka ini bertindak sebagai pemain. "Mereka berjudi dirumah salah satu tersangka yakni BK, dari pengakuannya, mereka bermain beberapa kali dalam satu minggu," ujarnya.

Iptu M Rezky Rizal mengatakan ketiga tersangka adalah teman yang memang sudah sering bermain bersama.

"Mereka bertiga ini adalah teman, saat kita ke TKP kita cuma menemukan ketiga tersangka ini saja," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni sembilan kotak kartu remi book, dimana empat diantaranya sudah digunakan, dan sisanya masih belum digunakan.

Selain itu mereka juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 210 ribu rupiah.

Ancaman hukuman kepada mereka sebagaimana pasal 303 KHUP, yakni pidana kurungan maksimal sepuluh tahun penjara.

"Kita akan lakukan pengembangan lagi, karena remi book ini tidak bisa dimainkan hanya tiga orang, diduga lima orang, lebih lanjut nanti akan kita laporkan," pungkasnya.

Berita Terkini