Oknum Guru Honorer di Sandai Setubuhi Muridnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku saat ditemui awak media di Mapolres Ketapang. Selasa (12/03).

Oknum Guru Honorer di Sandai Setubuhi Muridnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Polsek Sandai dibantu Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus seorang oknum guru honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Sandai berinisial EY (34)
yang diketahui telah menyetubuhi muridnya sendiri MA (16).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menyebutkan bajwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh pihaknya pada Minggu (03/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kejadian terungkap sekitar bulan Februari lalu, setelah korban kehilangan handphone yang merupakan pemberian dari tersangka.

Baca: Sebanyak 200 Unit Rumah Bumi Senentang Bhayangkara Redisence Akan Dibangun

Baca: Kubu Capres 02 Ungkap Fakta 17,5 Juta DPT Tak Masuk Akal, Hashim: Ada yang Lahir Zaman Tuhan Yesus

Baca: PLN Gelar Program Menembus Batas, Tambah Daya Listrik Diskon Hingga 100 Persen

Yang mana beberapa hari pasca handphone tersebut hilang, tersebar foto-foto yang tak pantas korban.

"Pelapor yang merupakan saudara korban memanggil korban mempertanyakan kenapa foto-foto pribadi korban bisa tersebar, dan akhirnya korban bercerita kalau itu foto didalam hp lnya yang hilang dan foto tersebut dikirim korban kepada tersangka atas permintaan tersangka," ujar Eko saat ditemui di Mapolres Ketapang, Selasa (12/03).

Eko pun melanjutkan, setelah ditanyai lebih lanjut dan akhirnya korban pun mengaku telah disetubuhi oleh tersangka sekitar 10 kali dengan diiming-imingi akan diberikan nilai bagus dan jika menolak akan diberi nilai jelek.

"Selain itu, korban juga sering diberi uang jajan Rp 50ribu hingga Rp 150ribu dan juga dibelikan sebuah handphone oleh pelaku," terang Eko.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkini