Boeing 737- 8 Max Dilarang Terbang, Ini 4 Fakta Sama Kecelakaan Ethiopian ET302 dan Lion Air JT610

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ethiopian Airlines

Boeing 737- 8 Max Dilarang Terbang, Ini 4 Fakta Sama Kecelakaan Ethiopian ET302 dan Lion Air JT610

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Langkah diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019).

Baca: Selamat dari Musibah Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines, Pria Ini Sebut Hari Keberuntungannya

Baca: Satu WNI Jadi Korban Kecelakaan Ethiopian Airlines, Kemenlu Ungkap Identitas Korban

Baca: Bawa 157 Penumpang dan Kru, Pesawat Ethiopian Airlines Jatuh Setelah Lepas Landas

Polana menambahkan, Inspeksi akan dimulai pada Selasa 12 Maret 2019.

Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.

"Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat," ujar Polana.

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.

Baca: Siti Aisyah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Tetangga Sambut Gembira

Baca: Puncak Acara Dies Natalies ke-36 FKIP Universitas Tanjungpura

Pesawat B737 MAX 8 Ethiopian Airlines jatuh lima menit setelah lepas landas dari Addis Ababa, Minggu (10/3/2019).

Peristiwa itu mengingatkan pada peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610 pada 29 Oktober 2018.

Berikut adalah sejumlah kesamaan antara peristiwa jatuhnya Ethiopian ET302 dan Lion Air JT610.

Halaman
12

Berita Terkini