Siti Aisyah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Tetangga Sambut Gembira

"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan memulangkan Aisyah kembali ke Indonesia hari ini atau secepatnya," tutur Rusdi Kirana.

Editor: Dhita Mutiasari
AP PHOTO/SADIQ ASYRAF
Siti Aisyah dikawal polisi saat meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam di Shah Alam, Malaysia, Kamis (22/3). 

Siti Aisyah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Tetangga Sambut Gembira

TRIBUNPONTIANAK - Siti Aisyah (26) tersenyum bahagia ketika akan meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019).

Dia diantar melalui kerumunan wartawan menuju mobil di luar pengadilan, di mana ia telah diadili bersama seorang wanita Vietnam untuk kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 lalu.

"Saya merasa sangat bahagia. Saya tidak berpikir, hari ini aku akan dibebaskan," ucap Aisyah di Kedutaan, seperti dilansir Channel News Asia, Senin (11/3/2019).

Baca: Tema ILC TVOne Selasa (5/3) Berbuntut Panjang, Andi Arief Tuding Karni Ilyas Terlibat Menghabisinya

Baca: Pemilu 2019, Kapolres Landak: Jangan Sampai Ada yang Jadi Tersangka

Baca: Hasil Akhir Mitra Kukar Vs Bhayangkara FC, Naga Mekes Dipastikan Tersingkir dari Piala Presiden 2019

Ia pun mengaku dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan baik selama di penjara.

Duta besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan gembira atas kebebasan Aisyah.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan memulangkan Aisyah kembali ke Indonesia hari ini atau secepatnya," tutur Rusdi Kirana.

Putusan bebas Aisyah adalah kejutan luar biasa ketika pengadilan pada hari Senin sudah dijadwalkan untuk mendengar kesaksian terdakwa warga Vietnam, Doan Thi Huong (30).

Pengacara untuk Doan menangis di pengadilan saat mendengatkan putusan bebas terhadap Aisyah.

Ia juga berharap putusan yang sama akan dijatuhkan juga terhadap kliennya.

Pengadilan sepakat untuk melanjutkan proses pada Kamis (14/3/2019), menunggu balasan dari Jaksa Agung.

Dalam persidangan, Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dibebaskan pada Senin (11/3/2019), setelah Jaksa Penuntut Umum Malaysia menarik tuntutan terhadap dirinya.

"Siti Aisyah dibebaskan," tegas Hakim Azmin Arifin mengatakan kepada pengadilan tinggi Alam Shah, kala menyetujui permintaan dari Jaksa Penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Dia dapat pergi sekarang."

Dalam permintaannya untuk menarik dakwaan, Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan terhadap pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved