TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Deretan Fakta Siswi SMP Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Kecurigaan Anak Pelaku hingga Uang Rp 1 Juta.
Seorang siswi SMP berinisial T (14) diduga menjadi korban prostitusi dan perdagangan orang.
Korban dijual NH dan TH kepada HR (52) di sebuah tempat penginapan di Sandai, Kabupaten Ketapang, Januari lalu.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, HR memberikan sejumlah uang kepada korban. Setelah itu HR menyetubuhi korban satu kali.
Sementara NH dan TH menunggu korban di luar kamar. Semua ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke pihak berwajib.
Baca: Polsek Pontianak Timur Hadirkan Ustad Jamal Beri Tausiyah Pada Narapidana
Baca: Generasi Millenial Menyumbang Angka Kecelakaan Lalu Lintas Tertinggi
Baca: Kronologi Pencarian Korban Laka Laut di Perairan Kubu, Jenazahnya Ditemukan 300 Meter dari TKP
Baca: Ungkap Kasus Upal, Didik: Tersangka Sebar Upal Rp 114 juta di 3 Wilayah
Tribun menghimpun beberapa fakta yang terungkap dari kejadian itu:
1. Berawal dari kecurigaan anak
Terungkapnya kasus prostitusi anak di bawah umur dan perdagangan orang ini bermula dari kecurigaan anak HR terhadap gerak-gerik orangtuanya.
Anak HR langsung menemui korban lalu mendengar apa yang sudah dialami T.
Setelah mendengar cerita korban, anak HR langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua korban yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang.
2. Polisi Tangkap Pelaku
Aparat kepolisian menerima laporan terkait kejadian ini pada 7 Februari 2019, sesuai Laporan Polisi yang masuk.
Sat Reskrim Polres Ketapang kemudian mengamankan dua tersangka mucikari, NH dan TH di Sandai, Ketapang.
Berikutnya pukul 23.30 WIB kepolisian mengamankan HR di Ketapang.
3. Uang Rp 1 Juta