Pasca KPK Tetapkan Sukiman Jadi Tersangka, Kantor DPW PAN Kalbar Sepi
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor DPW Partai PAN yang berada di Jalan Merdeka Barat, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak hingga pukul 10.30 WIB sepi, Jumat (08/02/2019).
Tak ada Aktivitas yang berarti di kantor ini.
Di kantor ini, hanya ada 2 orang staf kantor yang berjaga seorang perempuan dan seorang laki - laki.
Baca: Pokja Harap Peserta Pemilu Tak Curi Start Rapat Umum Terbuka
Baca: Bupati Kayong Utara Belum Tetapkan Tempat Khusus yang Boleh Jual Miras
Baca: Rapat Umum Terbuka, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Miliki STTP
Seorang staf bernama Silvi mengatakan bahwa Boyman Harun sejak beberapa hari terkahir belum datang ke kantor.
Iapun tak mengatahui pasti kapan Boyman Harun ketua DPW PAN Kalbar ini akan datang.
"Biasanya si bapak kalau mau datang nelpon dulu, tapi ini belum ada nelp si,"ungkapnya.
Sukiman Mohon Didoakan
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar), H Sukiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.
Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Sukiman Tersangka, Anggota DPR RI Dapil Kalbar
Baca: Kalbar 24 Jam - DOA untuk Gubernur Sutarmidji, Tersangka Maut di Pasar Mawar hingga Ciduk Koruptor
Saat dikonfirmasi melalui selular, Sukiman menuturkan jika ia juga baru mengetahui hal tersebut karena memang sedang dalam perjalanan.
Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta doa agar dapat kuat menghadapi penetapan tersangka oleh KPK.
"Saya sedang di perjalanan, dari Sintang menuju Sanggau, saya sendiri pun belum tahu ini apa, apa masalahnya, doakan saja mudah-mudahan saya kuat, diberikan Allah SWT kemudahan,” katanya.
“Itu saja, saya mohon doanya, Insya Allah semua itu bisa semuanya, dan bisa tenang, dengan tegar, yang tabahkan karena saya juga belum tahu, maaf omong tidak pernah di dalam penyidikan dan sebagainya ditanya angka dan sebagainya," kata Sukiman, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (07/02/2019) malam.
Ia menerangkan, jika yang disangkakan tidaklah benar, karena dirinya tidak pernah ketemu dengan yang disebutkan KPK.
Walaupun memang Sukiman menerangkan akan mengikuti proses yang ada.
"Makanya saya bilang, itu tidak benar semua, kan saya tidak pernah ketemu mereka, tidak pernah minta apa pun, kita ikuti saja proses hukumnya," tukasnya.
Baca: Prediksi Real Betis vs Valencia di Semifinal Copa del Rey, Head to Head & Link Live Streaming
Baca: VIDEO: LIVE Streaming LIDA Indosiar Grup 7 Top 64, Siapa Tersenggol? Live Indosiar Jam 19.00 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, diduga menerima duit Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.
Suap ini untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf, Natan Pasomba, diduga memberi uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500.
Jumlah ini, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
"Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000," ujar Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Menurut KPK, Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 dan April 2018.
Penerimaan uang suap, disebut KPK, dilakukan dengan beberapa pihak sebagai perantara.
Baca: Pengamat Sebut, Midji Kurangi Hak Prerogatif Sebagai Gubernur Karena Tak Tunjuk Langsung Pejabat
Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Barcelona vs Real Madrid, Messi CS Gagal Raih Poin Penuh di Leg Pertama
Menurut Saut, Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama rekanan pengusaha bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.
"Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada SKM, anggota DPR," ujar Saut
Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sukiman yang menjadi anggota DPR ke-70 sebagai tersangka KPK.
Dari data yang dikumpulkan, Kamis (7/2/2019), KPK mulai membidik penghuni Senayan sejak 2017 meski lembaga antirasuah itu berdiri sejak 2002.
Para wakil rakyat itu terus menjadi buruan KPK dari tahun ke tahun. (*)