Imlek

Pesta Kembang Api di Pontianak Mendadak Panik, Warga Berhamburan hingga Aksi Heroik Kapolresta

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemadam kebakaran memadamkan sisa-sisa api dari kebakaran saat pesta kembang api tahun baru Imlek 2570 di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalbar, Selasa (5/2/2019) sekira pukul 00.01 WIB

Hingga ledakkan dari lapak kembang api tersebut makin parah membuat kapolresta dan beberapa personel berlindung.

Ketika ledakkan mulai redam, Kapolresta bergegas melarikan sepeda motor yang berada di dekat lapak yang terbakar dengan dibantu beberapa personel kepolisian.

Tak lama kemudian kendaraan watercanon datang lalu beraksi memadamkan api.

Peristiwa kebakaran yang menghanguskan sebuah lapak penjual kembang api di sebelah Supermarket Ligo Mart Gajah Mada Pontianak, pada malam Tahun Baru Imlek 2570, saat ini telah ditangani pihak Satreskrim Polresta Pontianak.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rizky Rizal, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi terkait kebakaran tersebut.

“Kami masih mendalami dan memintai keterangan saksi terkait kenakaran tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” jelasnya.

Dari keterangan saksi yang membakar kembang api berinisial WA.

Saat itu ia bersama rekan-rekannya ikut berbaur dengan warga menyaksikan pesta kembang api menyambut tahun baru Imlek dan ikut membakar kembang api.

Kembang api yang dibakar WA pada saat itu tumbang ke arah persis lapak penjual kembang api tempat ia membeli kembang api yang disulutnya.

“Seluruh kembang api yang ada lapak langsung terbakar dan membuat warga panik, karena percikan api menyasar ke segala arah,” katanya.

Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Polresta Pontianak telah menetapkan satu orang tersangka atas meledaknya lapak penjual Kembang api di jalan Gajah Mada Kota Pontianak saat malam Tahun Baru Imlek 1670, Selasa (5/2/2019) dini hari.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu M Rezki Rizal Yang di temui Tribun di Mapolda Kalbar, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan seorang pria berinisial WA dan saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolresta Pontianak.

WA akan di kenai Pasal 188 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan kerugian dan membahayakan orang lain.

Halaman
1234

Berita Terkini