Terpidana Kasus UU ITE Buni Yani Merasa Ada 'Buni Yani' Lainnya Melihat Hasil Putusan Mahkamah Agung
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menemukan dua buah kesalahan dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemohonan kasasinya yang diterimanya, Rabu (30/1/2019) kemarin.
Yang pertama yaitu usia pada salinan putusan tersebut. "Soal kesalahan umur di sini 48 (tahun), saya itu sudah 50 tahun pada bulan Mei. Ini saya anggap Buni Yani yang lain," katanya.
Ia mengemukakan, kesalahan tersebut merupakan kesalahan fatal yang tidak boleh terjadi karena menyangkut kehidupannya ke depan.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, menyebutkan, kesalahan yang dilakukan MA bisa membatalkan hukuman Buni Yani secara hukum.
Baca: Khabib Nurmagomedov Dihukum Denda Rp 7 M dan Skors 9 Bulan, Presiden UFC Meradang
Baca: PDI Perjuangan Usung Satu Caleg Mantan Koruptor, KPU Periksa Berkali-kali
Baca: Dapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Widodo: Bea Cukai Bekerja Keras Beri Pelayanan Terbaik
Baca: BREAKING NEWS - Satpol PP Amankan Pelajar Sembunyi di WC
Baca: BREAKING NEWS - Karyawan Minimarket Waralaba Terobos Razia Gabungan
"Yang seperti salah umur itu sebenarnya tidak boleh, fatal itu, itu bisa batal demi hukum, cacat menurut saya," kata Aldwin.
Kesalahan kedua yang ditemukan kuasa hukum Buni Yani adalah MA mencantumkan nama Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam putusannya.
"Setelah dikaji, dibuka lagi, ternyata pengadilan tinggi yang dicantumkan disebutkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tidak ada Pengadilan Tinggi Jawa Babar, adanya Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Aldwin
Ia menjelaskan, dalam kode perkara Buni Yani sudah tertera jelas bahwa pengadilan tinggi yang disebutkan tertulis dengan kode akhiran PT BDG. Atas dasar itu Buni Yani menolak dirinya dieksekusi untuk mulau menjalani hukuman Jumat besok.
Kuasa hukum Buni Yani telah meminta agar penahanan Buni Yani ditangguhkan. Permohonan tersebut disampaikan setelah salinan putusan yang diterima pihaknya dianggap kabur karena tidak adanya penegasan putusan pengadilan tinggi sebelumnya.
Baca: DPRD Sanggau Harap Instansi Terkait Rutin Lakukan Pengawasan Tempat Penggilingan Bakso
Baca: BREAKING NEWS - Wali Kota Edi Kamtono Bertengkar dengan Pelaku Pembuang Sampah, Ini Kisahnya
"Padahal, putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.
MA telah menolak permohonan kasasi Buni Yani yang divonis Pengadilan Negeri Depok 1 tahun dan 6 bulan penjara. Pihak Kejaksaan berencana untuk mengeksekusi penahanan terhadap Buni Yani karena kasasinya ditolak MA. Dia akan ditahan pada 1 Februari 2019. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Ada Kesalahan dalam Salinan Putusan, Buni Yani Bilang Itu Bukan Dirinya