Pemilu 2019
PDI Perjuangan Usung Satu Caleg Mantan Koruptor, KPU Periksa Berkali-kali
Kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul mereka mantan napi koruptor sehingga tak menimbul
PDI Perjuangan Satu Caleg Mantan Koruptor, KPU Periksa Berkali-kali
TRIBUNPONTIANAK.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
PDI Perjuangan tercatat mengusung seorang caleg eks koruptor, yakni Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12.
Sebelumnya, KPU melakukan pengecekan secara akurat data caleg mantan koruptor.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, mekanisme pengecekan dilakukan di KPU daerah.
Konfirmasi juga dilakukan ke pengadilan setempat. Pemeriksaan dan pengecekan data secara berkali-kali dan tidak sembarangan.
Baca: BREAKING NEWS - Satpol PP Amankan Pelajar Sembunyi di WC
Baca: BREAKING NEWS - Karyawan Minimarket Waralaba Terobos Razia Gabungan
Baca: Kabar Duka Datang dari Rocky Gerung saat Jadi Narasumber ILC TVOne
Baca: Rocky Gerung Hari Ini Diperiksa Soal Kitab Suci Fiksi, Rocky: Polisi Akan Bingung Bikin BAP
Selain itu, KPU juga membandingkan data pihaknya dengan data yang dimiliki kelompok masyarakat sipil.
"Kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul mereka mantan napi koruptor sehingga tak menimbulkan jika ternyata dia bukan napi koruptor," tutur Pramono.
Pramono menambahkan, yang tergolong sebagai mantan koruptor adalah mereka yang pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Ancaman pidananya di atas lima tahun.
"Kalau korupsi pasti ancamannya di atas lima tahun. Jadi yang disebut di UU itu ancamannya lebih dari lima tahun, bukan vonisnya," kata dia. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul PDI-P Usung Seorang Caleg Eks Koruptor