TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bawaslu Kota Singkawang melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan pendalaman dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Singkawang.
“Dugaan pelanggarannya pasal 280 ayat 1 huruf J, kemudian ancaman pidananya pasal 523 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kemudian dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi dan kajian di Sentra Gakkumdu, naiklah pada pembahasan kedua," kata Zulita Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Rabu (16/01/2019).
"Kesimpulannya memenuhi dugaan tindak pidana Pemilu. Ancaman pidananya kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta,” kata Zulita.
Baca: GOJEK Beri Tanggapan Resmi Terkait Aksi Driver Go Car yang Menyegel Kantor PT GOJEK Pontianak
Baca: Pasangan Artis Muda Randy Martin dan Cassandra Lee Dinilai Terlalu Dewasa, Pernah Mandi Bareng
“Setelah proses penyidikan berjalan, kemudian lanjut pada pembahasan tahap tiga. Kita lakukan pemberkasan dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sudah P21 tanggal 14 Januari kemarin,” lanjutnya.
Zulita menyebutkan, jika Caleg yang bersaing untuk memperebutkan satu kursi di DPRD Kota Singkawang itu diduga telah menjanjikan barang atau materi yang tertuang dalam sebuah surat perjanjian.
“Masalah ini terjadi pada November 2018 silam. Informasinya kami dapat dari Panitia Pengawas Kecataman Singkawang Utara. Materinya dalam bentuk screenshot surat perjanjian yang ditandatangani bermaterai. Iya oleh Caleg bersangkutan,” tukasnya.
Berikan Pendampingan
Ketua DPD Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung menyesalkan adanya satu di antara Caleg dari Partai Hanura yang terseret pidana Pemilu di Kota Singkawang.
Walaupun begitu, ia memastikan pihaknya akan memberi pendampingan dan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan.
“Pasti saya akan berikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap caleg-caleg Partai Hanura,” kata Suyanto.
Sebelumnya, Suyanto mengaku heran atas apa yang terjadi dan menimpa Caleg Hanura di Kota Singkawang.
Karena dinilainya apa yang dilakukan Caleg tersebut adalah wajar.
Baca: DEBAT PANAS Rocky Gerung Vs Boni Hargens di ILC TVOne! Dipicu Pertanyaan Prabowo Pelanggar HAM?
Baca: ILC TVOne - Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Seharusnya Ditangkap Jika Hal Ini yang Terjadi
Sebagai seorang Caleg, lanjutnya, tentu perlu melakukan upaya untuk menyakinkan masyarakat, satu di antaranya melalui kontrak politik.
“Itukan kontrak politik jika dia terpilih. Kenapa tidak boleh. Inikan juga menguatkan masyarakat bukan Caleg-nya. Ini kan buat janji, kalau saya terpilih saya akan buat ini, ini, ini. Ada dasar bagi masyarakat untuk menagih janji, nantinya. Sebagai seorang Caleg yang baru nyalon, tentu dia tidak punya bukti karena baru nyalon. Jadi saya rasa tidak ada masalah, dia hanya berjanji,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, mestinya pengawas Pemilu memahami dan dapat membedakan antara memberikan janji dengan memberikan uang atau materi secara langsung.
Karena menurutnya itu dua hal yang berbeda.
“Kalau memberikan uang itu transaksional, memberi langsung. Tapi kalo janji, inikan belum dilakukan dan ini yang dibutuhkan masyarakat perlu secara tertulis,” jelasnya.
Kendati demikian, DPD Hanura Provinsi Kalbar akan mendalami kembali masalah ini.
Sehingga, langkah yang akan diambil untuk membantu Calegnya itu bisa sesuai ketentuan dan aturan yang ada.
“Kita akan dalami kembali masalah ini, sampai terakhir nanti dimana. Kita akan tetap melawan. Saya akan baca dulu apa yang dijanjikan oleh caleg kita ini,” tukasnya.
Penjelasan Bawaslu Kalbar
Komisioner Bawaslu Kalbar, Mohammad membenarkan, pihaknya telah menerima laporan terkait pelimpahan berkas dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kota Singkawang.
Menurutnya, Caleg tersebut saat ini berstatus tersangka dan akan segera disidangkan.
“Iya betul ada satu perkara pidana pemilu yang terjadi di Kota Singkawang. Itu hasil kerja menindaklanjuti temuan dari kawan-kawan pengawas di lapangan. Dugaan melanggar pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, itu di huruf J, statusnya tersangka. Caleg dari partai Hanura,” kata Mohammad, Rabu (16/01/2019).
Baca: Jadwal Babak 32 Besar Piala Indonesia: Persiwa vs Persib Bandung, Kalteng Putra vs PSM Makassar
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan 23 - Liverpool vs Crystal Palace, Arsenal vs Chelsea, Man Utd vs Brighton
Baca: JADWAL Piala Asia, Hasil, Klasemen, Daftar Lolos Knock-out! Tim Asia Tenggara Lakoni Laga Hidup-Mati
Agar hal serupa tidak terulang dan menimpa peserta Pemilu lainnya, Mohammad menegaskan jika peserta Pemilu wajib mematuhi aturan kampanye.
Antara lain, membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU.
“Itulah kami ingatkan agar peserta pemilu membuat STTP sebelum menggelar kegiatan kampanye. Ini bukan untuk memata-matai, namun sebagai langkah pencegahan sehingga tidak ada gangguan yang datang dari luar, misalnya dari peserta pemilu yang lain, saat kegiatan kampanye berlangsung,” tukas Mohamamad. (*)