Satu Polisi Mempawah Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Identitasnya

Penulis: Ferryanto
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polres Mempawah, Senin (24/12/2018).

Didik sangat menyangkan kejadian ini.

Baca: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lakukan Ini saat di Club Malam Paris, Videonya Langsung Dihapus!

Baca: Ibadah Malam Natal, Kapolres Landak Sampaikan Pesan Kamtibmas

Baca: Bolehkah Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca: Waktu Libur Sedikit, Ini Lokasi Wisata yang Pas Untuk Anda

Didik mengungkapkan bahwa Bripka Erik yang merupakan Ditukba Polri Gelombang 1 tahun 2003 di SPN Sampali,

Selama bertugas di Polres Mempawah dirinya telah 6 kali melakukan pelanggran Disiplin dan sudah dijatuhi hkuman Disiplin serta satu kali sidang KKEP.

Selanjutnya, dengan keputusan Kapolda Kalbar Nomor : KEP/303 IV/2018 tanggal 30 april 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri terhadap Bripka Erik

Langkah ini di ambil karena sebelumnya telah di laksanakan kode etik Profesi Polri terhadap Bripka Erik.

Dilakukan pembinaan agar yang bersangkutan berubah, namun Bripka Erik memang tidak memiliki kemauan untuk berubah.

Baca: Cinta Laura Digadang-gadang Jadi Miss Universe 2019, Herdiana Ibu Cinta Berikan Jawab Menohok

Baca: Jalan Rusak Hambat Aktivitas Warga Desa Peniti Besar

Baca: Mantan Wakapolda Tinjau Kesiapan Polres Mempawah Pada Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Baca: Ngamuk Proyek Drainase Mengecewakan, Wali Kota Singkawang Disandingkan dengan Tri Rismaharini

Selanjutnya Bripka Erik diberhentikan.

Kapolres menghimbau kepada seluruh personel Polres Mempawah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan penuh tanggung jawab.

"Sehingga, setiap tugas yang telah kita jalankan ini dan kerjakan menjadi nilai ibadah," pungkasnya. (*)

Berita Terkini