Satu Polisi Mempawah Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Identitasnya

Penulis: Ferryanto
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personel Polres Mempawah, Senin (24/12/2018).

Laporan wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso, bertempat di halaman Mapolres Mempawah, mimpin secara langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu orang personel Polres Mempawah yang melakukan tindakan tak disiplin, Senin (24/12/2018).

Personel yang di berhentikan secara tidak hormat bernama Aiptu Rabudin, yang mana yang bersangkutan merupakan lulusan Seba PK Polri tahun 1996, di SPN Pontianak.

Dalam Sebutannya saat upacara, Kapolres mengatakan bahwa Aiptu Rabudin semenjak pindah tugas dari Bidpropam Polda Kalbar ke Mempawah, hanya bertugas selama 3 hari.

Baca: Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Suhar Imbau Warga untuk tak Pakai Perhiasan Berlebih

Baca: Ribuan Umat Katolik Misa Natal di Gereja Katedral Sanggau

Baca: Sembahyang Natal, Ini Pesan Pastor Paroki Hati Santa Prawan Maria Tak Bernoda Putussibau

Baca: BLACKPINK Mengcover Jingle Bell Rock dari Mean Girl Untuk Konser Osaka, Tonton Videonya

"Aiptu Rabudin, sebelumnya bertugas sebagai BA Sat Sabhara Polres Mempawah Mempawah, dan terhitung mulai tanggal 1 November 2017 hingga saat ini, yang bersangkutan tidak masuk Dinas tanpa keterangan,"jelas Didik Dwi Santoso.

Sebelumnya, lanjut  Didik Dwi Santoso, Aiptu Rabudin telah menjalani Proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri, dan Pelaksanaan Sidangnya telah di jalankan selama 3 kali.

Baca: Malam Natal di Christmas Day di Singkawang Meriah

Baca: Tersangkut di Kabel Listrik, Ustaz Abror Selamat dari Terjangan Tsunami

Baca: Hingga Akhir 2018, Tingkat Hunian di Aston Capai 76 Persen

Baca: Soroti Tsunami, Gubernur Sutarmidji: Takdir Allah Tak Mampu Kita Ungkap, Kun Fayakun!

Pada sidang tersebut yang bersangkutan di Jatuhi Sanksi bersifat Rekomendasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini, tidak di hadiri oleh Aiptu Rabudin, namun Pelaksanaan Upacara ini tetap di laksanakan dengan cara absensia.

Pada kesempatan, Didik Dwi Santoso mengatakan bahwa banyak pemuda pemudi yang ingin menjadi anggota Polri, dan sangat tidak mudah untuk masuk menjadi anggota Polri.

Baca: Peringati Hari Ibu, PMII IAIN Bagikan 1.000 Puding

Baca: Ifan Seventeen Tangisi Jenazah Istri

Baca: 5 Handphone Ini Viral di Tahun 2018, Gimana dengan Xiaomi Black Shark Hello?

Baca: Tagana Kapuas Hulu Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran

Oleh sebab itu, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut sampai terjadi di Polres Mempawah.

"Saya selaku pimpinan Polres Mempawah mengajak pada semua anggota, mari kita laksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai anggota Polri dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga, setiap tugas yang kita lakukan bernilai ibadah," tukas Didik Dwi Santoso.

Pecat Bripka Erik

Bukan kali ini saja anggota Polres Mempawah dipecat.

Sebelumnya, pemecatan juga terpaksa dilakukan oleh Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso.

Didik memimoin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang personel nya yang bernama Bripka Erik Ade Putra Pinem, Selasa (22/5/2018).

Didik sangat menyangkan kejadian ini.

Baca: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lakukan Ini saat di Club Malam Paris, Videonya Langsung Dihapus!

Baca: Ibadah Malam Natal, Kapolres Landak Sampaikan Pesan Kamtibmas

Baca: Bolehkah Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca: Waktu Libur Sedikit, Ini Lokasi Wisata yang Pas Untuk Anda

Didik mengungkapkan bahwa Bripka Erik yang merupakan Ditukba Polri Gelombang 1 tahun 2003 di SPN Sampali,

Selama bertugas di Polres Mempawah dirinya telah 6 kali melakukan pelanggran Disiplin dan sudah dijatuhi hkuman Disiplin serta satu kali sidang KKEP.

Selanjutnya, dengan keputusan Kapolda Kalbar Nomor : KEP/303 IV/2018 tanggal 30 april 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri terhadap Bripka Erik

Langkah ini di ambil karena sebelumnya telah di laksanakan kode etik Profesi Polri terhadap Bripka Erik.

Dilakukan pembinaan agar yang bersangkutan berubah, namun Bripka Erik memang tidak memiliki kemauan untuk berubah.

Baca: Cinta Laura Digadang-gadang Jadi Miss Universe 2019, Herdiana Ibu Cinta Berikan Jawab Menohok

Baca: Jalan Rusak Hambat Aktivitas Warga Desa Peniti Besar

Baca: Mantan Wakapolda Tinjau Kesiapan Polres Mempawah Pada Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Baca: Ngamuk Proyek Drainase Mengecewakan, Wali Kota Singkawang Disandingkan dengan Tri Rismaharini

Selanjutnya Bripka Erik diberhentikan.

Kapolres menghimbau kepada seluruh personel Polres Mempawah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan penuh tanggung jawab.

"Sehingga, setiap tugas yang telah kita jalankan ini dan kerjakan menjadi nilai ibadah," pungkasnya. (*)

Berita Terkini