2 Anggota Polresta Dipecat, Terlibat Curanmor hingga Cabuli Anak Di Bawah Umur
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mengelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di MaPolresta Pontianak, Jumat (7/12) pagi.
Upacara PDTH yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak itu belangsung pukul 08.30 WIB.
PDTH ditandai Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dengan melepas seragam.
Kemudian menyerahkan surat PDTH kepada yang bersangkutan.
PDTH ini dihadiri sejumlah Kapolsek di jajaran Polresta Pontianak .
Baca: Dukung Acara Maulid Akbar, Hotel Santika Bantu Aliran Listrik
Baca: Bongkar Muat Feri Terhenti, Marhali Beberkan Penyebabnya
Dua anggota Polresta Pontianak yang di PDTH tersebut adalah Brigadir Eko dan Bripda Dori.
Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum.
Brigadir EK yang sebelumnya tergabung di Bag Ops melakukan tindak pidana umum.
Ia yang tersandung 8 laporan Polisi.
Di antaranya kasus curanmor (pencurian kendaraan bemotor).
EK juga desersi karena tidak masuk kerja selama 33 hari.
Sementara Bripda DR tersandung tindak pidana umum asusila.
Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak bawah umur.
Baca: Hujan Deras Guyur Sanggau, Tonton Videonya
Baca: Dikabarkan Istri Ketiga Opick, Begini Kesibukan Yulia Mochamad Setelah Menghilang Selama 7 Bulan!
Bripda DR saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polresta Pontianak masih memburu DR.
Pemecatan di Kapuas Hulu
Pemecatan anggota polisi juga dilakukan oleh Kapolres Kapuas Hulu, 3 September 2018.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo pecat seorang anggota Kepolisian atasnama Briptu Ikha Qundarianto, karena tekah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Pemecatan seorang anggota Kepolisian tersebut, berlangsung dalam acara upacara Pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres Kapuas Hulu, di Halaman Polres Kapuas Hulu, Senin (3/9/2018).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo mengingatkan kepada seluruh personil Polres Kapuas Hulu.
Baca: Kapolresta Pontianak Ajak Masyarakat Hindari Ujaran Kebencian Yang dapat Memicu Konflik
Baca: Gelar Seminar Masa Depan Cemerlang Tanpa HIV/AIDS, KBMB Untan Berikan Wawasan Pada Warga
Bahwa ini menjadi bukti, kalau pimpinan bersikap tegas dalam mengambil keputusan, untuk memberhentikan seorang personil Polri yang sudah dirasa tidak layak menjadi Personil Polri.
"Kepada seluruh personil Polres Kapuas Hulu agar tidak ada lagi yang membuat masalah dan melakukan pelanggaran baik disiplin, KKE dan pidana umum,” ujarnya.
“Karena semua ini akan berdampak dalam pelaksanaan tugas dan dapat merugikan diri sendiri dan keluarga," tegas Kapolres.
Handoyo berharap, agar setiap anggota Polri dapat menghayati, dan menjiwai Etika Profesi Kepolisian sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Pastinya kami tak segan-segan pecat anggota Polri yang melanggar kode etik profesi Polri," ungkapnya.
Baca: Peringatan Maulid Nabi Jangan Hanya Ceremonial, Aswin: Hindari Ujaran Kebencian
Baca: Lima Zodiak Ini Diramalkan Jadi Orang Kaya di Masa Depannya, Leo Termasuk!
Pemecatan yang sama juga terjadi di Polres Mempawah, beberapa bulan sebelumnya, Mei 2018.
Pemecatan di Mempawah
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang personel nya yang bernama Bripka Erick, Selasa (22/5/2018).
Didik sangat menyangkan kejadian ini.
Didik mengungkapkan bahwa Bripka Erick yang merupakan Ditukba Polri Gelombang 1 tahun 2003 di SPN Sampali, selama bertugas di Polres Mempawah dirinya telah 6 kali melakukan pelanggran Disiplin dan sudah dijatuhi hukuman disiplin serta satu kali sidang KKEP.
Selanjutnya, dengan keputusan Kapolda Kalbar Nomor : KEP / 303 IV / 2018 tanggal 30 april 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri terhadap Bripka Erick.
Baca: Simak 6 Tips Jitu Belanja Online Saat Flash Sale Harbolnas
Baca: Membanggakan! Dua Hari, Edi Kamtono Borong Empat Penghargaan
Langkah ini di ambil karena sebelumnya telah di laksanakan kode etik Profesi Polri terhadap Bripka Erick dan dilakukan pembinaan agar yang bersangkutan berubah.
Namun Bripka Erick memang tidak memiliki kemauan untuk berubah.
Selanjutnya Bripka Erick diberhentikan.
Kapolres menghimbau kepada seluruh personel Polres Mempawah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri dengan penuh tanggung jawab.
"Sehingga, setiap tugas yang telah kita jalankan ini dan kerjakan menjadi nilai ibadah," pungkasnya.
Pecat 16 Anggota
Sebanyak 16 anggota Polda Kalbar diberhentikan sebagai anggota polisi tidak dengan hormat oleh Kapolda Kalbar, Kamis (17/11/2016).
Pemecatan tidak dengan hormat diberikan kepada 16 anggota dengan berbagai kasus di antaranya narkoba, disersi dan perselingkuhan.
16 anggota yang dipecat di antaranya dari kesatuan Ditresnarkoba Polda Kalbar Brigadir Natalius Martin dan Briptu Zulhariki.
Baca: Turnamen Futsal Arsekon Cup 2018 Berjalan Lancar, Kota Pontianak Juara 1
Baca: Azzam, Bocah Tanpa Kelopak Mata Namun Bersuara Merdu
Kesatuan Sat Brimob Polda Kalbar Brigadir Sujiwo.
Dit Pol Air Polda Kalbar Brigadir Jum Jum Trialata.
Yanma Polda Kalbar Bripka Nanang Salihin dan Briptu Wayan Dwi Yantoro.
Polresta Pontianak Kota Bripka Dendy Sugiarto. Polres Mempawah Brigadir Imam Santoso.
Polres Bengkayang Briptu Muhammad Idris. Polres Landak AIPTU Sanja Budi Kumar.
Polres Sanggau Brigadir Haristo dan Brigadir Abang Windra. Polres Sekadau Brigadir Cahyadi Tarsya.
Polres Kapuas Hulu Brigadir Trisna Apriyansyah dan Bripka Achmad Fahrudin serta Polres Ketapang AIPTU Joko Supramana.
HADI SUDIRMANSYAH/SAHIRUL HAKIM/FERRYANTO/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO)