Dosen Unila Cabuli Mahasiswinya di Kampus, Ancam Tak Luluskan Skripsi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Chandra Ertikanto (58), oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung atau Unila, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (19/11/2018).
Chandra Ertikanto dituntut karena didakwa telah melakukan tindak pencabulan terhadap mahasiswinya sendiri, DCL yang berumur 19 tahun.
"Kami tuntut dua tahun," ungkap JPU Kadek seusai persidangan.
Baca: Kasus Pencabulan Oleh Oknum Jaksa Terhadap Anak Kandungnya, AJ Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca: Bejat! Oknun Guru SD Diduga Cabuli 5 Muridnya
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
"Dari terdakwa (pleidoi) mau dilakukan secara tertulis," jelasnya.
Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo pasal 66 tentang pencabulan.
"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.
Terkait masalah perdamaian, Kadek mengaku hingga sampai pembacaan tuntutan belum ada surat perdamaian.
"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu. Tapi, sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas, minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari yang jaksa bacakan," tandasnya.
Chandra duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21).
Baca: Dua Hari Terakhir, 4 Bocah di Kalbar Diperkosa! Korban Ada Yang Masih 9 Tahun
Baca: Pelajar 13 Tahun Dibius Seusai Kenalan di Facebook, Diperkosa di Sungai Ambawang hingga Subuh
DLC adalah warga Metro, Lampung.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Chandra melakukan perbuatan asusila kepada DCL yang notabene mahasiswinya, sebanyak tiga kali.
Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika DCL hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.
Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra.
"Saat itu terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu,” ujarnya.
“Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh dada korban," jelasnya lagi.
Peristiwa kedua terjadi pada 29 November 2017.
Baca: Istri Tak Beri Jatah, Johan Perkosa Siswi SD di Toilet Sekolah
Baca: Gadis 10 Tahun Melahirkan Bayi Laki-laki Setelah Diperkosa Saudaranya
DCL bersama temannya mendatangi Chandra untuk berkonsultasi terkait skripsi juga.
Namun, perbuatan serupa terulang lagi.
"Korban terkejut atas peristiwa ini," kata JPU Kadek.
Puncaknya, lanjut Kadek, pada 5 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, juga di ruang Chandra.
Saat DCL berada di dalam ruangan, beber Kadek, Chandra menutup pintu.
Chandra lalu meminta DCL berjanji tidak marah atas perbuatannya.
Tak hanya itu, jelas JPU, Chandra meminta kepada DCL untuk mengulangi perbuatannya.
Baca: Bercerai Sejak 2008 Lalu dengan Ariel Noah, Begini Kabar Sarah Amelia dan Putrinya!
Baca: Digerebek Vicky Prasetyo karena Selingkuh, Ternyata Angel Lelga Kelahiran Pontianak, Ini Faktanya!
"Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan," paparnya.
Saat keluar gedung kampus, ungkap Kadek, DCL menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.
Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi