Kasus Pencabulan Oleh Oknum Jaksa Terhadap Anak Kandungnya, AJ Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kuasa hukum keluarga Korban, Dewi Ari Purnamawati mengatakan berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oknum jaksa
Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kuasa hukum keluarga Korban, Dewi Ari Purnamawati mengatakan berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oknum jaksa terhadap anak kandungnya, AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang kasus tersebut secara resmi telah ditangani Polda Kalbar, pada 31 Juli pengaduan kami sampaikan, 1 Agustus proses BAP sudah dilakukan, dan kamis 11 November sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi Tribun, minggu (18/11/2018).
Baca: Truk Tangki Tabrak Minibus, Empat Orang Dilaporkan Tewas
Ia menjelaskan bahwa kasus ini sudah melalui proses panjang, pada kamis kemarin Aj sudah dinyatakan sebagai tersangka dan berkas perkara Infonya sdh dikirim ke Kejati.
Ia menuturkan sebagai kuasa hukum dirinya hanya berharap agar jaksa yang meneliti perkara ini bisa professional dan amanah, karena terduga pelakunya ada didalam Institusi tersebut.
"Semoga saja bisa berjalan sesuai koridornya, kita tunggu 14 hari kedepan ada atau tidak petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya