Dosen FKIP Unila Cabuli Mahasiswinya di Kampus, Ancam Tak Luluskan Skripsi

Editor: Agus Pujianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018.

Dosen Unila Cabuli Mahasiswinya di Kampus, Ancam Tak Luluskan Skripsi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Chandra Ertikanto (58), oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung atau Unila, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (19/11/2018).

Chandra Ertikanto dituntut karena didakwa telah melakukan tindak pencabulan terhadap mahasiswinya sendiri, DCL yang berumur 19 tahun.

"Kami tuntut dua tahun," ungkap JPU Kadek seusai persidangan.

Baca: Kasus Pencabulan Oleh Oknum Jaksa Terhadap Anak Kandungnya, AJ Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca: Bejat! Oknun Guru SD Diduga Cabuli 5 Muridnya

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

"Dari terdakwa (pleidoi) mau dilakukan secara tertulis," jelasnya.

Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo pasal 66 tentang pencabulan.

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Terkait masalah perdamaian, Kadek mengaku hingga sampai pembacaan tuntutan belum ada surat perdamaian.

"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu. Tapi, sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas, minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari yang jaksa bacakan," tandasnya.

Chandra duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21).

Baca: Dua Hari Terakhir, 4 Bocah di Kalbar Diperkosa! Korban Ada Yang Masih 9 Tahun

Baca: Pelajar 13 Tahun Dibius Seusai Kenalan di Facebook, Diperkosa di Sungai Ambawang hingga Subuh

DLC adalah warga Metro, Lampung.

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Chandra melakukan perbuatan asusila kepada DCL yang notabene mahasiswinya, sebanyak tiga kali.

Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika DCL hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Halaman
12

Berita Terkini