Dalam proses tersebut konsultan hukum memiliki peran untuk menjelaskan kondisi dan keadaan suatu perusahaan yang akan go public yang dilihat dari sisi hukum.
Karena menurtnya hal itu dapat berguna bagi calon investor untuk melakukan pertimbangan terhadap perusahan tersebut.
“Dalam menjalankan tugasnya, konsultan hukum pasar modal harus mengacu pada tata cara dan prinsip-prinsip yang tertuang pada Standar Profesi dan Kode Etik dari HKHPM,” tegas Syahri.
Baca: KSEI dan BEI Kalbar Bertandang ke Kantor Tribun Pontianak, Bahas Update Pasar Modal dan Investasi
Ia mengatakan subtansinya adalah dalam rangka melindungi calon investor dengan cara memberikan informasi yang akurat dapat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, Syahri juga menyatakan melalui kegiatan ini dirinya berharap profesi konsultan hukum pasar modal dapat berkembang di Kalimantan Barat.
“Sehingga dapat memberikan konstribusi terhadap pembangunan daerah melalui pasar modal,” ujarnya. (*)