HKHPM Dorong Kembangkan Mata Kuliah Pasar Modal di Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri SH, menjadi narasumber dalam Seminar & Workshop Hukum yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Untan, 3 November 2018.
Kegiatan ini bekerjasama dengan IDX Pontianak dan HKHPM, bertempat di Aula Fakultas Hukum Untan.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan program pelatihan tentang LDD dan LO berdasarkan Standar Profesi yang baru, yang tertuang dalam Keputusan Nomor: Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, tanggal 08 Agustus 2018.
Baca: Jokowi Ditanya Tentang Besarnya Utang Luar Negeri, Ini Jawaban Capres Nomor 01 Itu
Pada acara tersebut, Indra Safitri, menyatakan bahwa civitas akademis yang berada di Kalimantan Barat untuk pro aktif dalam mengembangkan mata kuliah Hukum Pasar Modal.
Karena, pada saat ini profesi konsultan hukum pasar modal sudah menjadi kebutuhan daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pembangungan daerah.
Khususnya dibidang hukum bisnis.
Jika tidak, peluang ini akan diambil oleh tenaga professional dari luar daerah.
“Dari sisi sumber daya alam Kalimantan barat sangat berpotensi untuk dikembangkan dan hal tersebut tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar,” katanya.
Baca: Bertandang ke Kantor Tribun Pontianak, KSEI dan BEI Kalbar Perkenalkan AKSes
Berkenaan dengan hal tersebut, pasar modal dapat menjadi salah satu solusinya.
Karena potensi tersebut dapat dikelola oleh suatu korporasi yang mana masyarakat Kalbar dapat turut berpartisipasi melalui instrument pasar modal.
Selain itu, ia juga mengimbau, agar kegiatan seminar ini juga dapat dijadikan sebagai program kerja tahunan BEM Fakultas Hukum Untan.
Berkaitan dengan hal tersebut HKHPM bersedia membantu dalam hal penyedian tenaga pengajar yang didatangkan khusus dari HKHPM.
“Kami dari HKHPM mempunyai komitmen untuk membantu dikarenakan HKHPM sudah membuat Nota Kesepahaman dengan pihak UNTAN, pada tanggal 16 Desember 2016,” katanya.
Baca: Tingkatkan Perlindungan Investor Pasar Modal di Pontianak, KSEI Sosialisasikan Fasilitas AKSes
Dalam kesempatan yang sama, Syahri SH MH, sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal di Kalimantan menyatakan bahwa dalam konteks perusahaan yang akan go public, pembuatan dokumen Uji Tuntas dan Pendapat Hukum atas suatu perusahaan merupakan salah syarat yang diwajibkan.
Dalam proses tersebut konsultan hukum memiliki peran untuk menjelaskan kondisi dan keadaan suatu perusahaan yang akan go public yang dilihat dari sisi hukum.
Karena menurtnya hal itu dapat berguna bagi calon investor untuk melakukan pertimbangan terhadap perusahan tersebut.
“Dalam menjalankan tugasnya, konsultan hukum pasar modal harus mengacu pada tata cara dan prinsip-prinsip yang tertuang pada Standar Profesi dan Kode Etik dari HKHPM,” tegas Syahri.
Baca: KSEI dan BEI Kalbar Bertandang ke Kantor Tribun Pontianak, Bahas Update Pasar Modal dan Investasi
Ia mengatakan subtansinya adalah dalam rangka melindungi calon investor dengan cara memberikan informasi yang akurat dapat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, Syahri juga menyatakan melalui kegiatan ini dirinya berharap profesi konsultan hukum pasar modal dapat berkembang di Kalimantan Barat.
“Sehingga dapat memberikan konstribusi terhadap pembangunan daerah melalui pasar modal,” ujarnya. (*)