Untuk diketahui, DPRD Kota Malang dihuni 45 anggota dewan, 11 orang di antaranya berasal dari Fraksi PDIP. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Malang saat itu Mochamad Anton.
Mereka diduga menerima uang demi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD 2015 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2015.
Praktis, hanya ada dua kader PDI Perjuangan yang kini luput sebagai tersangka, yakni Tutuk Haryani dan Priyatmoko Oetomo.