Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Provinsi Kalbar, mencoret bacaleg DPRD Provinsi Partai Hanura dan PSI. Menurut Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan pihaknya mencoret seluruh bacaleg DPRD Provinsi Dapil 5 untuk partai Hanura serta mencoret seluruh bacaleg DPRD Provinsi PSI didapil 7.
"Jadi setelah kita tetapkan DCS kemarin itu sebanyak 841, sesuai dengan tahapan mulai diumumkan pada 12-14 Agustus 2018 baik dimedia cetak maupun elektronik serta web dan laman KPU," kata Ramdan, Minggu (12/8/2018).
Baca: Ajak Masyarakat Cintai Sungai, Kapolres Gelar Lomba Mancing
Dalam proses mengumumkan ini, Ramdan pun menuturkan pihaknya meminta tanggapan masukan masyarakat mulai 12-21 Agustus 2018.
"Silahkan masyarakat memberikan tanggapan atau masukannya terkait dengan nama-nama DCS, syarat calonnya yang perdu diberikan tanggapan dan masukan, kemudian menyampaikan secara tertulis ke kantor KPU, dengan menyertakan identitas diri yang jelas seperti E-KTP yang berlaku," katanya.
Terkait DCS, diterangkannya, sesuai hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan mulai 1-7 Agustus kemarin, bahwa memang dari masa perbaikan ke DCS, pengajuan perbaikan totalnya 878, kemudian ke DCS tinggal 841, ada 37 yang berkurang tidak masuk dalam DCS dan tentu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada parpol yang kita coret satu dapil karena keterwakilan 30 persen perempuannya tidak terpenuni, karena satu diantara syarat calon bacaleg perempuannya tidak memenuhi syarat, yakni Hanura di Dapil 5, kemudian PSI didapil 7 yang syarat calonnya tidak memenuhi syarat, termasuk tidak melampirkan surat tidak pernah terpidana yang dikeluarkan oleh pengadilan," bebernya.
Baca: Peduli Korban Gempa Lombok, Siswa SMAN 2 Mempawah Sisih Uang Jajan Demi Donasi
Terkait dengan syarat caleg tidak memenuhi syarat, ia mengatakan secara umum terkait dengan tidak melampirkan ijazah SMA, kemudian tidak melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani, rohani atau kesehatan narkoba, termasuk surat tidak pernah terpidana, secara umum persyaratan itu tidak terpenuhi sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Maka dari itu, Ramdan menegaskan yang paling penting adalah tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pengumuman DCS ini.
"Kita sangat memerlukan (tanggapan masyarakat, red), artinya silahkan masyarakat memberikan masukan dan tanggapan sampai tanggal 21 Agustus ke Kantor KPU Kalbar di Jalan Subarkah nomor 1 dengan melampirkan identitas diri yang jelas," tutupnya.