OTT Kalapas Sukamiskin

Erma Ranik Apresiasi Penegakan Hukum Yang Dilakukan KPK Terhadap Kalapas Sukamiskin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III, DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik SH

"Betul ada kegiatan KPK di Lapas Sukamiskin. Detailnya tunggu konferensi pers," ujar Syarif saat dikonfirmasi.

Untuk sementara, diduga terjadi transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dengan pejabat di Lapas Sukamiskin.

Suap tersebut diduga agar narapidana mendapatkan sejumlah fasilitas selama berada di dalam penjara.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas.com, awalnya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Lapas Sukamiskin pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Baca: Jam Kelahiran Tentukan Kepribadian Seseorang, Lahir di Jam Ini Punya Kecerdasan Tinggi

Baca: Soal Pengusiran Kontestan Waode, Iis Dahli Sebut Artis Junior Jahat

Penggeledahan dilakukan terhadap ruang Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen dan beberapa ruang tahanan yang dihuni warga binaan pemasyarakatan kasus korupsi.

KPK juga dikabarkan menyegel sejumlah ruang tahanan di dalam Lapas Sukamiskin. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan detail atau konfirmasi terkait informasi tersebut.

Hingga saat ini juga belum diketahui barang bukti yang ditemukan KPK. Rencananya, pada Sabtu sore KPK akan menggelar konferensi pers terkait hal ini.

Amankan Suami Artis

Selain mengamankan Wahid Husen, Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, KPK ternyata juga mengamankan Napi Kasus Korupsi Fahmi Darmawansyah.

Fahmi merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati yang juga Direktur Utama PT Merial Esa.

Dikabarkan pula, Inneke Koesherawati turut diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Fahmi diduga sebagai pemberi suap ke Wahid.

Baca: Ketungau Hulu Jadi Lokasi Prioritas Pertama Kawasan Pemukiman Perbatasan

Baca: Inneke Koesherawati Menangis Usai Diperiksa KPK

Pasalnya kamar tahanan Fahmi turut digeledah oleh KPK.

Kini Fahmi juga tengah menjalani pemeriksaan di KPK.

"Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen)," terang sumber penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).

Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah‎ divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016. (*)

Berita Terkini