Berita Video

Penjelasan Terkait Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Bandel Belum Bayar THR H-7 Lebaran

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan akan beri sanksi tegas bagi perusahaan-perusahaan bandel yang masih belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi.

“Peraturan yang mengatur THR keagamaan sudah cukup lengkap. Berdasarkan aturan yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK) H.J. Simamora saat diwawancarai Tribun Pontianak, Kamis (7/6/2018).

Baca: Disperindagnaker Mempawah Siap Berikan Tindak Lanjut, Usai Pelatihan Pada Warga Binaan

THR digolongkan dalam pendapatan non upah dan wajib diberikan kepada semua pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari H lebaran. 

Simak penjelasannya dalam video berikut ini

Berita Terkini