Mengutip Prokal.co, dalam catatan PN Sambas selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017, terdapat 122 kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
Bahkan, diantara pelakunya adalah orang terdekat korban.
* Penanganan Kasus
Acuan Kejari Sambas adalah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan bagi korban dewasa dikenakan ancaman hukuman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini Pemkab Sambas sudah membentuk Pusat Pekayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
P2TP2A dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 377 Tahun 2009 dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2014.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Sambas ditunjuk sebagai Sekretariat Gugus Tugas Pemberantasan dan Penanganan Tindak Pidana Trafficking yang beranggotakan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (*)
Yuks tonton dan subscibe YouTube Channel Video Tribun Pontianak: