Video Mesum Sambas

Dua Sejoli Dipaksa Berhubungan Intim, Ini Data Kasus Kejahatan Seksual di Sambas

Editor: Agus Pujianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mesum di Sambas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak kepolisian mengungkap video asusila yang beredar di tengah jejaring sosial Facebook beberapa waktu lalu.

Saat itu, dua sejoli yang belakangan diketahui bernama AN dan NT dipaksa berhubungan badan di depan umum oleh sejumlah warga.

Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan handphone dan disebarluaskan.

Sebelumnya, AN dan NT tepergok warga diduga sedang melakukan perbuatan asusila.

Baca: Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Aksi Persekusi pada Pemeran Video Mesum Sambas

Baca: Miris! Wanita di Video Asusila Mengaku Dipegang Bagian Sensitifnya oleh Pelaku Persekusi

Baca: Tragis! Pasangan Video Mesum Ternyata Dipersekusi Belasan Orang, Ini Kronologinya

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, mengungkapkan ternyata video itu adalah video lama.

Terjadi pada 2015, di Dusun Merbau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Kasus persekusi ini sekarang mendapat atensi serius dari jajaran Polres Sambas.

Kasus ini merupakan satu di antara sekian banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sambas.

Sambas punya catatan tersendiri terkiat kasus-kasus kekerasan seksual, karena datanya cukup massif.

Dari data yang dihimpun Tribunpontianak.co.id, dari berbagai sumber, Jumat (23/3/2018), angkanya cukup

mencengangkan.

* Tahun 2013

Mengutip Sambas.go.id, pada tahun 2013 ternyata kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 171 kasus.

Rinciannya, Human Trafficking sebanyak 18 kasus, KDRT 25 kasus, pencabulan dan pemerkosaan 50 kasus, dan masalah hukum 51 kasus.

* Tahun 2014

Mengutip Sambas.go.id, pada Semester Pertama 2014, setidaknya terjadi 89 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masing-masing 16 kasus perdagangan orang (Human Trafficking), 21 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 25 kasus masalah hukum, dan 27 kasus seksual.

Acara tersebut terungkap saat Lokakarya Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan dan Trafficking di Kabupaten Sambas, di Aula Kantor Bappeda Sambas, Selasa (2/9/2014).

Saat itu, Sambas mendapat urutan ketiga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Barat.

* Tahun 2015

Mengutip kalamanthana.com, sepanjang 2015, jajaran Polres Sambas menangani kasus kekerasan seksual anak dan pencabulan sebanyak 48 kasus.

* Tahun 2016

Sejak Januari hingga April 2016, ternyata sudah ada 9 kasus yang ditangani jajaran Polres Sambas.

Mengutip kalamanthana.com, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas ini salah satunya dikarenakan kurangnya perhatian orangtua terhadap anak.

Selain itu, faktor media sosial dan internet sekarang ini semakin mudah diakses sehingga hal ini bisa memancing pelaku untuk melakukan perbuatan kejahatan seksual.

Kejaksaan Negeri Sambas pada 2016 juga punya catatan.

Selama Januari hingga Mei 2016, kejaksaan menangani 11 kasus asusila terhadap anak dan perempuan di Sambas.

Itu artinya, setiap bulan terjadi dua kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan.

Baca: Targetkan Operasioanl di 2019, PT. Pelindo Kebut Pembangunan Pelabuhan Kijing

Baca: Samion Ajak Anggota PGRI untuk Terus Bersemangat

Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan, ancamannya sesuai perkaranya.

Dalam fakta persidangan ternyata lebih banyak ditemukan faktor lingkungan yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak dan perempuan.

Sebab pelakunya merupakan orang-orang terdekat.

Baik itu pacar, tetangga, atau keluarga sendiri.

Korban biasanya diiming-imingi sesuatu, dan kemudian diminta untuk melakukan hubungan seksual.

Jika melihat fakta di lapangan, ungkap Susan, banyak orangtua yang membiarkan anak-anaknya keluar hingga larut malam.

Hal tersebut bisa memancing pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

* Tahun 2017

Sementara itu pada 2017, ada 33 kasus asusila terhadap anak yang terjadi di Sambas antara rentang Januari hingga Juli.

Masing-masing 9 kasus ditangani Sat Reskrim Polres Sambas, 2 kasus ditangani Polsek Sambas, 4 kasus ditangani Polsek Tebas, dan 4 kasus ditangani Polsek Pemangkat.

Lalu Polsek Selakau menangani 5 kasus, Polsek Jawai terdapat 3 kasus, Polsek Teluk Keramat menangani 5 kasus, serta di Polsek Jawai Selatan menangani 1 kasus.

Sedangkan dalam catatan Pengadilan Negeri Sambas sepanjang 2017 ada sekitar 122 anak di Sambas yang jadi korban kekerasan seksual.

Mengutip Prokal.co, dalam catatan PN Sambas selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017, terdapat 122 kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Bahkan, diantara pelakunya adalah orang terdekat korban.

* Penanganan Kasus

Acuan Kejari Sambas adalah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan bagi korban dewasa dikenakan ancaman hukuman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini Pemkab Sambas sudah membentuk Pusat Pekayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

P2TP2A dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 377 Tahun 2009 dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2014.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Sambas ditunjuk sebagai Sekretariat Gugus Tugas Pemberantasan dan Penanganan Tindak Pidana Trafficking yang beranggotakan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (*)

Yuks tonton dan subscibe YouTube Channel Video Tribun Pontianak:

Berita Terkini