Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Penasehat Hukum Terdakwa Yekti Kusumawati, Dewi Purwati Ningsih mengatakan belum ada titik terang terkait Proyek Pengadaan Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.
Hal ini berdasarkan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kedua dan ketiga beragenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, kita masih belum ketemu benang merah yang jelas," ungkapnya usai sidang ketiga di Pengadilan Tipikor PN Pontianak.
Baca: Sidang Ketiga Tipikor Alkes RSUD Kota, Enam Saksi Beberkan Peran Masing-masing
Kendati demikian, Dewi menimpali arahnya kemana sudah mulai kelihatan. Ia tidak menampik banyak saksi-saksi yang tidak memberikan keterangan sebenarnya.
"Masih banyak hal yang ditutupi. Untuk ke depan kita akan gali secara jelas agar kerugian negara ini bisa diungkap," terangnya.
Baca: Mahasiswa Hukum Untan Kawal Sidang Tipikor Alkes RSUD Kota
Pada sidang ketiga, pihaknya mendapatkan keterangan fakta persidangan bahwa tagihan yang dilakukan ke PT Kharisma hanya senilai Rp 16 miliar. Angka ini merupakan separuh dari anggaran total proyek pengadaan alkes ini.
"Kemana separuhnya ? Apakah ada PO di perusahaan lain atau hilang ke arah yang tidak jelas," katanya.
Jika melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, sudah jelas ada pihak lain yang disebutkan dan pihak-pihak yang sudah menerima uang. Pihaknya berpegang pada dakwaan jaksa.
"Next time (waktu selanjutnya), harus ada tersangka-tersangka lain yang bisa didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Hal ini untuk mempertanggungjawabkan nilai kerugian negara. Sebab, kerugian negara dalam proyek ini tidak mungkin tertutupi hanya dengan tiga terdakwa ini saja," tukasnya.