Sidang Ketiga Tipikor Alkes RSUD Kota, Enam Saksi Beberkan Peran Masing-masing

Keenam saksi seluruhnya hadir, semuanya membeberkan peranya masing-masing dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 13.419.616.000.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Saksi, terdakwa, JPU dan Penasehat Hukum berkumpul untuk menunjukkan bukti di depan majelis hakim saat sidang ketiga di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (6/3/2018) sore. 

Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012, kembali digelar di PN Pontianak, Selasa (06/03/2018) pukul 11.00 WIB

Agenda sidang ketiga ini yakni mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam orang saksi tersebut seluruhnya hadir dan semuanya membeberkan peranya masing-masing dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 13.419.616.000, berdasarkan audit BPK RI, dari pagu anggaran sebesar Rp 35 miliar ini.

Enam saksi tersebut adalah Heru Ramadani, Andi Arahman, Muhammad Raharjo, dr Yan Herman, Setyo Budi W, dan Heni Nurul Anbiya.

Ketiga terdakwa juga turut dihadirkan, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yekti Kusumawati, Pemilik PT Bina Karya Sarana sekaligus Direktur PT Mitra Bina Medika Suhadi, dan Direktur Utama PT Bina Karya Sarana Sugito.

Usai diambil sumpah sesuai kepercayaan agama masing-masing, satu-persatu saksi dimintai keterangan terkait peran masing-masing dan hubungan dengan terdakwa dalam kasus dugaan tipikor ini.

Baca: Terdakwa Hamka Siregar Minta Hal Ini Ke Majelis Hakim Tipikor

Baca: Foto-foto Sidang Lanjutan Terdakwa Hamka Siregar

Saksi pertama Heru Ramadani. Ia mengakui dirinya merupakan direktur sekaligus staf administrasi PT Bina Karya Sarana milik Sugito. Saat proses lelang, ia mengatakan setidaknya ada tiga perusahaan yang ikut di antaranya PT Bina Karya Sarana, CV Multico, dan PT Fanda.

"Penawaran saya yang buat. Saya Direktur merangkap staf administrasi. Pak Sugito adalah Direktur Utama. Sebelumnya, ada tiga perusahaan yang ikut," bebernya.

Dalam proses lelang, Heru juga mengaku bahwa dirinya yang bertugas mengupload berkas PT Bina Karya Sarana ke sistem e-lelang. Tenyata tidak hanya PT Bina Karya Sarana, dirinya juga mengupload e-lelang CV Multico.

"Saya dapat password dari Aprian CV Multico yang dikirimkan ke saya sebelum meng-upload. Saya meng-upload gunakan computer yang sama. Saya upload-ya di Kantor PT Bina Karya Sarana, lokasinya di Batam," terangnya.

Heru menambahkan proses upload murni untuk ikut proses lelang. Sepanjang proses, ia mengakui Sugito selaku Direktur Utama PT Bina Karya Sarana memberikan pendampingan kepada dirinya.

"Pak Sugito koordinasi dengan saya terus, semacam pendampingan. Awalnya, memang yang diunggulkan adalah PT Bina Karya Sarana. Tapi jujur, saya tidak tahu siapa yang akan jadi pemenangnya," jelasnya.

Hingga akhirnya, pemenang tender proyek pengadaan alkes ini adalah PT Bina Karya Sarana. Perusahaan lain gugur lantaran kurang syarat dan sengaja tidak melengkapi kekurangan syarat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved