Mahasiswa Hukum Untan Kawal Sidang Tipikor Alkes RSUD Kota
Koordinator mahasiswa, Yanuar A Ridha mengatakan bahwa pihaknya mendapat mandat tugas mulia dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK)
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Proyek Pengadaan Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 diawasi langsung mahasiwa-mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Pengawasan sudah dilakukan sejak sidang perdana, sidang kedua dan sidang ketiga.
Baca: Sidang Ketiga Tipikor Alkes RSUD Kota, Enam Saksi Beberkan Peran Masing-masing
Koordinator mahasiswa, Yanuar A Ridha mengatakan bahwa pihaknya mendapat mandat tugas mulia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekam jalannya sidang. Perekaman sidang bertujuan untuk mengetahui apakah proses persidangan sesuai dengan ketentuan atau menyimpang.
"Ini namanya record monitoring atau perekaman sidang. Mahasiswa menjadi tangan KPK, karena di daerah kan KPK tidak ada cabangnya. Kami akan mengawal dan mengawasi kasus ini hingga tuntas sampai jatuh vonis," ungkapnya.
Baca: Kasipidum Kejari Pontianak Berganti, Anthonius Siap Bersinergi dengan Aparat Hukum Lainnya
Ia menambahkan, penanggung jawab perekaman ini adalah Dekan Fakultas Hukum. Setidaknya, KPK bekerjasama dengan 25 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia untuk membantu mengawasi sidang kasus-kasus korupsi.
"Untan salah satunya. Nanti, hasil rekaman ini akan kami kirimkan ke KPK langsung. Kirim ke Jakarta. Tidak hanya rekaman, namun juga catatan sidang," terangnya.
Yanuar mengatakan ada wacana dari KPK, nantinya mahasiswa tidak hanya dilibatkan dalam perekaman saja. Mahasiswa yang mengemban tugas KPK ini sebelumya sudah diberikan latihan khusu untuk mengoperasikan peralatan dengan benar.
"Ada wacana KPK, mahasiswa menganalisis setiap kasus tipikor yang disidangkan," tandasnya.