Berita Viral

Tak Perlu Sarjana, Mudahnya Syarat Jadi Anggota DPR Cukup Bisa Baca dan Tulis

Tak perlu sekolah tinggi-tinggi jika ingin menjadi seorang Anggota DPR RI, cukup bisa membaca dan menulis sudah cukup sebagai syarat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
RAPAT PARIPURNA - Ilustrasi rapat paripurna di DPR RI. Tak perlu sekolah tinggi-tinggi hingga Sarjana, Syarat Jadi Anggota DPR RI cukup bisa membaca dan menulis. 

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Terdaftar sebagai pemilih

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali

- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara

- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu

- Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan

- Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

Selain syarat-syarat tersebut, calon anggota DPR juga wajib melengkapi ketentuan administratif berupa:
- Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia

- Bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

- Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima (5) tahun atau lebih, atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved