Berita Viral

Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan

Terungkap alasan pemerintah menerbitkan aturan baru beli Gas LPG 3 kg wajib pakai NIK KTP mulai tahun depan 2026.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Ilustrasi tabung gas elpiji tabung ukuran 3kg. Terungkap alasan pemerintah menerbitkan aturan baru beli Gas LPG 3 kg wajib pakai NIK KTP mulai tahun depan 2026. 

- Hotel

- Usaha peternakan

- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)

- Usaha tani tembakau

- Usaha jasa las

- Usaha binatu atau laundry

- Usaha batik.

Skema Baru Subsidi Gas Elpiji 3kg Per 1 September 2025 Lengkap Kelompok Pelanggan Resmi Dilarang

ASN dilarang pakai elpiji 3 kg

Selain delapan kelompok yang sudah disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Di Jawa Tengah, misalnya, seluruh ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi dilarang membeli elpiji atau gas melon.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved