Berita Viral

Skema Baru Subsidi Gas Elpiji 3kg Per 1 September 2025 Lengkap Kelompok Pelanggan Resmi Dilarang

Skema baru Subsidi Gas Elpiji 3kg per 1 September 2025 lengkap kelompok pelanggan yang resmi dilarang beli dan masyarakat pengguna.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
GAS ELPIJI - Ilustrasi tabung subsidi gas elpiji 3kg. Skema baru Subsidi Gas Elpiji 3kg per 1 September 2025 lengkap kelompok pelanggan yang resmi dilarang beli dan masyarakat pengguna. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baru Subsidi Gas Elpiji 3kg per 1 September 2025 lengkap kelompok pelanggan yang resmi dilarang beli dan masyarakat pengguna.

Pemerintah merivisi aturan hingga skema penyaluran Subsidi Gas Elpiji 3kg.

Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia mengatakan, pemerintah sedang menggodok skema subsidi liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) subsidi tabung 3 kg.

Ia menyampaikan, pemerintah tengah membahas mekanisme subsidi supaya penyaluran tepat sasaran.

Resmi Turun Rp 300 Harga BBM Terbaru Besok 19 Agustus 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Sebabnya, pemerintah menemukan kebocoran subsidi yang masih dinikmati oleh kelompok masyarakat atas berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

“Mungkin ke depan kita akan mencarikan mekanisme dan skema," ujarnya saat Konferensi Pers: RAPBN dan Nota Keuangan 2026 yang disiarkan di kanal YouTube Kemenkeu RI, Jumat 15 Agustus 2025.

"Sedang pembahasan di dalam pemerintah,” kata Airlangga.

“Di mana nanti pengguna dari pada saat sekarang seperti contoh di sektor listrikkan yang langganan tinggi itu mendapatkan harga yang berbeda dengan yang di bawah,” tambah Airlangga.

Eks Ketua Umum Partai Golkar menambahkan, pemerintah akan mensosialisasikan skema subsidi LPG 3 kg kepada masyarakat sebelum dilaksanakan.

“Namun, sekarang dalam tahap penggodokan,” pungkas Airlangga.

Penyaluran elpiji 3 kg masih mengacu regulasi 

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth Marcelino Verieza Dumatubun mengatakan, Pertamina dan Pertamina Patra Niaga masih menyalurkan elpiji 3 kg sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Saat ini masih dalam tahap I pencatatan pengguna LPG 3 kg dan menunggu regulasi untuk menuju tahap II pembatasan penggunaan,” ujar Roberth dalam keterangan resmi, Sabtu 16 Agustus 2025.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved