Tribun Pontianak Awards 2025
Pemkab Sintang Raih Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan pada Tribun Pontianak Award
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sintang,” kata Florensius Ronny, Wakil Bupati Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang meraih penghargaan Tribun Pontianak Award 2025 untuk kategori pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Trophy penganugerahan diserahkan langsung oleh Pemimpin Redaksi Tribun Pontianak, Safruddin kepada Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny didampingi Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan.
Malam penganugerahan Tribun Pontianak Award digelar di Mercure Hotel, Pontianak, Jumat 22 Agustus 2025 dihadiri oleh Sekda Kalbar, Harrison, News Director Tribun Network, Febby Mahendra Putra.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sintang,” kata Florensius Ronny, Wakil Bupati Sintang.
Pemkab Sintang untuk ketiga kalinya meraih Tribun Pontianak Award.
Pada tahun 2023, Pemkab Sintang meraih penghargaan serupa untuk kategori Pengelolaan Sumber Daya Alam Lestari. Lalu, tahun 2024 kategori Pemerintah Daerah Inovatif dan kolaboratif.
Sebagaimana diketahui, Gregorius Herkulanus Bala-Florensius Ronny Bupati dan Wakil Bupati Sintang berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan Sintang Berkelanjutan dari kepemimpinan sebelumnya.
Bahkan, sudah masuk dalam Visi-Misi dan RPJMD 2025-2029.
Inisiatif pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan bukan sekadar komitmen kolektif. Tapi juga dikuatkan dengan regulasi.
Baca juga: Pemkot Singkawang Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Membangun Bandara
Total ada 7 peraturan Bupati Sintang yang diterbitkan untuk mendukung dan mengelola lingkungan berkelanjutan. Ditambah dengan 4 peraturan daerah.
Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Sintang antara lain, Pengelolaan Danau Berkelanjutan.
Total ada 10 danau lindung di Kabupaten Sintang yang sudah ditetapkan berdasarkan Perbup Nomor 8 tahun 2018. Danau ini dikelola masyarakat lokal dan didampingi oleh mitra pembangunan.
Selain itu, Sejak tahun 2022, Pemkab Sintang telah menetapkan 27 rimba/gupung dengan luas seluruhnya 2.107, 66 hektare tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Sintang.
Dengan adanya SK Rimba/Gunung di luar kawasan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat secara ekonomi.
Pemkab Sintang juga berkomitmen untuk pengelolaan Hutan Adat Perhutanan Sosial. Tota ada 9.284 hektare hutan adat dayak seberuang yang sudah mendapatkan pengakuan berdasarkan Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.