Polres Sanggau Sosialisasi Permenkeu 104/2023, Tegaskan Transparansi PNBP & Pengamanan Keramaian

Kami ingin memastikan bahwa setiap personel memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
KEGIATAN MONEV - Polres Sanggau menggelar kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) terkait Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 104 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak pada layanan izin dan pengamanan keramaian bersifat komersial, Jumat 22 Agustus 2025. Indeks pengamanan event pun menjadi salah satu instrumen penilaian dalam penerapan kebijakan ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau menggelar kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) terkait Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 104 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak pada layanan izin dan pengamanan keramaian bersifat komersial.

 Acara tersebut berlangsung pada Jumat 22 Agustus 2025 pagi di Ruang PPKO Polres Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbagrenmin Ro Ops Polda Kalbar, Kompol Suparwoto, SIP, bersama tim yang didampingi Kabagops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa, SH, MAP, KBO Sat Intelkam Polres Sanggau Ipda Wahyudiono, personel Bag Ops Polres Sanggau, serta para Kaurmintu Bag, Sat, dan Si Polres Sanggau.

Dalam paparannya, Kompol Suparwoto menegaskan bahwa Permenkeu Nomor 104 Tahun 2023 menjadi dasar penting dalam mekanisme penarikan PNBP pada layanan izin dan pengamanan keramaian komersial yang diberikan oleh Polri.

“Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara melalui pelayanan kepolisian,” jelasnya.

Selain Permenkeu, kegiatan ini juga merujuk pada sejumlah surat perintah dan direktif dari Kapolri, di antaranya Surat Kapolri Nomor B/16778/X/OPS.1./2024/SOPS tanggal 16 Oktober 2024, serta Surat Telegram Kapolri Nomor STR/3382/XI/YAN.3.2./2024 terkait pendataan venue perizinan secara online. Hal ini menjadi dasar penyesuaian teknis dalam penerapan aturan di lapangan.

Tim Ro Ops Polda Kalbar juga menyampaikan bahwa Presiden RI melalui Menteri Keuangan telah menekankan pentingnya optimalisasi target PNBP sektor pengamanan keramaian pada tahun 2025.

Anggaran pendukung dari PNBP tersebut, kata Suparwoto, sudah dialokasikan ke satuan wilayah (Satwil) jajaran dan Staf Operasi (Stamaops) Polri melalui DIPA Tahun Anggaran 2025.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa upaya optimalisasi target PNBP mencakup beberapa aspek, mulai dari mekanisme perizinan secara online maupun offline, pelaksanaan pengamanan (PAM) di setiap kegiatan, pendataan dan asesmen venue, hingga dukungan anggaran operasional yang sesuai dengan pagu DIPA di tingkat Satwil.

Gelar Anev Kinerja Mingguan, Kapolsek Meliau Tekankan Disiplin dan Profesionalisme pada Personel

Tak hanya itu, tim juga memaparkan ketentuan penggunaan anggaran, komponen dukungan pengamanan event, proses pelayanan perizinan keramaian, hingga target serta pagu PNBP pengamanan tahun 2025.

Indeks pengamanan event pun menjadi salah satu instrumen penilaian dalam penerapan kebijakan ini.

Kabagops Polres Sanggau, AKP PSC Kusuma Wibawa, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kebijakan baru ini harus dipahami oleh seluruh jajaran agar pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap personel memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pelayanan izin dan pengamanan keramaian di Kabupaten Sanggau bisa berjalan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, penerapan PNBP pada layanan izin keramaian komersial bukan semata soal pendapatan negara, tetapi juga terkait dengan kualitas pengamanan yang diberikan.

“Setiap kegiatan masyarakat yang bersifat komersial tentu membutuhkan dukungan pengamanan. Di situlah peran Polri hadir, sekaligus memastikan kontribusi yang diberikan kembali ke negara secara jelas dan terukur,” lanjut AKP Kusuma Wibawa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved