Kabar Artis

Gaji Mulan Jameela Jadi Sorotan Saat Tampil Mewah di HUT ke-80 RI

Artis sekaligus anggota DPR RI ini tampil anggun dengan kebaya modern berbahan velvet merah marun yang dipercantik detail bordir bunga.

Instagram
ARTIS- Sesuai aturan, para tamu undangan diwajibkan mengenakan busana tradisional. Dari sekian banyak figur yang hadir, Mulan Jameela menjadi salah satu yang paling mencuri perhatian.  

Mengutip Surya Malang, gaji Mulan Jameela di DPR terdiri dari beberapa aspek. Ia mendapat gaji pokok sebesar Rp4.200.000 setiap bulan. Selain gaji pokok, mantan rekan duet Maia Estianty ini juga akan menerima berbagai tunjangan yang mirip dengan tunjangan Ketua dan Wakil Ketua DPR, dengan nominal yang berbeda.

Fakta Wasiat Terakhir Mpok Alpa Sebelum Meninggal, Bukan Surat Tulisan Tangan yang Beredar

Rincian tunjangan meliputi, tunjangan istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000, dan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000.

Selain itu, ada juga tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.

Untuk catatan penting, semua perhitungan ini belum termasuk penerimaan lainnya yang merupakan fasilitas tambahan bagi Anggota DPR RI. Misal bantuan untuk listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Jumlah gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Ketentuan yang serupa juga terdapat dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Penting untuk dicatat bahwa gaji anggota DPR RI bervariasi tergantung pada posisi mereka, termasuk Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan anggota biasa. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved