Kabar Artis
Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka Bank Ternama, Dampak hingga Somasi
Staf hukum BCA, Ilham Putra Susanto, membacakan data mutasi rekening milik Nikita Mirzani selama periode November 2024 hingga Februari 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa selebriti kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 14 Agustus 2025 berlangsung panas setelah Nikita meluapkan emosinya di ruang sidang.
Pemicunya adalah kesaksian dari pihak perbankan, yakni Bank Central Asia (BCA), yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Staf hukum BCA, Ilham Putra Susanto, membacakan data mutasi rekening milik Nikita Mirzani selama periode November 2024 hingga Februari 2025.
Dalam dokumen yang dipaparkan, terungkap adanya sejumlah transaksi bernilai besar, mulai dari setoran tunai ratusan juta rupiah, aliran dana dari asisten pribadi Ismail Marzuki, hingga transfer masuk dari seorang dokter bernama Oky Pratama.
Namun, keterangan itu langsung menyulut kemarahan Nikita. Dari kursi terdakwa, ia mempertanyakan prosedur yang dilakukan pihak bank dan menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran privasi.
• Fitri Salhuteru Jadi Saksi Kasus Vadel Badjideh, 9 Pertanyaan Hakim untuk Anak Nikita Mirzani
Ia juga menyampaikan keberatannya karena merasa tidak mendapat konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak bank sebelumnya.
“Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” seru Nikita dengan nada tinggi.
Nikita pun melanjutkan dengan menyampaikan ancaman akan melayangkan somasi kepada pihak BCA, karena merasa keamanan sebagai nasabah, terutama nasabah prioritas, telah dilanggar.
“Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” tegasnya di ruang sidang.
Dalam kasus hukum, terutama yang menyangkut dugaan TPPU, data perbankan memang bisa dijadikan bukti jika telah mendapatkan persetujuan atau permintaan resmi dari penyidik dan aparat hukum berdasarkan prosedur perundang-undangan.
Namun, kemarahan Nikita bisa mencerminkan adanya kekhawatiran soal kerahasiaan data nasabah, terlebih jika informasi tersebut dipaparkan secara terbuka tanpa penjelasan yang memadai.
Nikita Mirzani tengah menjalani proses hukum terkait laporan Reza Gladys, yang menyangkut dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, sehingga mengaitkan sejumlah nama dan transaksi yang kini tengah dibedah di pengadilan.
• Nikita Mirzani Bawa Laporan Dugaan Suap Jaksa dan Hakim ke KPK, Singgung Rekaman Terbaru
Nikita Ungkap Sumber Pendapatannya
Nikita Mirzani TPPU 2025
Nikita Mirzani vs BCA
mutasi rekening Nikita Mirzani
kasus hukum Nikita Mirzani terbaru
Reza Gladys vs Nikita Mirzani
tindak pidana pencucian uang artis
Polemik Kasus Jonathan Frizzy, Saksi Ahli BPOM Ungkap Etomidate dalam Vape Bisa Picu Halusinasi |
![]() |
---|
Erin Taulany Pertahankan Rumah Tangga, Curiga Gugatan Cerai Bukan Keinginan Andre Taulany |
![]() |
---|
Diduga Tak Pernah Bahagia, Berikut Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Berawal dari Cek Kehamilan, Raffi Ahmad Ungkap Awal Mula Mpok Alpa Keluhkan Sakit Kanker |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Buktikan Ridwan Kamil Bukan Ayah CA, Ekspresi Atalia Praratya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.